tobapos.co–Ketua DPRD Kota Medan Hasyim,SE mengimbau tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Medan bergerak cepat menindaklanjuti temuan pelaku usaha seperti Kafe Mangat Kupi Yab Kumis yang diinformasikan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Imbauan itu disampaikan orang pertama di DPRD Kota Medan tersebut menjawab pertanyaan awak media, Selasa (3/11/2020) usai mengikuti Rapat Paripurna di gedung dewan.
Beberapa saat Hasyim tampak tertegun ketika diperlihatkan foto suasana kafe di Jalan Air Bersih simpang Jalan Rela, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota, Minggu malam (1/11/2020) lalu. Dari ratusan pengunjung, sebagian besar tampak tidak menggunakan masker.
Padahal, sudah ada payung hukumnya yakni Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang mengatur tentang kebiasaan baru di tengah Pandemi Covid-19 dikenal dengan istilah 3 M. Menggunakan masker, mencuci tangan dan mengatur jarak (minimal 1 meter, red), populer disebut social distancing.
“Kalau itu tidak dipatuhi maka menurut saya tim GTPP Covid-19 Kota Medan harus segera menindaklanjuti dan meninjau langsung kafe itu,” tegasnya.
Tutup Sementara
Hasyim juga menekankan agar pihak tim GTTP Covid-19 rutin melakukan pemeriksaan terhadap restoran, cafe maupun rumah makan agar dapat menerapkan Prokes Covid-19. Jika ditemukan adanya pelanggaran, langsung dapat dengan melayangkan surat peringatan pertama. Bila pengelola kafe juga tidak mematuhinya bisa dilanjutkan dengan surat peringatan kedua dan ketiga. Hingga penindakan tegas dengan menutup sementara usaha kafenya.
Alimni SD.dan SMP Perguruan Islamiyah di Jalan Meranti, Kelurahan Skip, Kecamatan Medan Petisah ini juga mengimbau semua pihak, termasuk pengelola kafe agar mematuhi Perwal tentang adaptasi kebiasaan baru yang menekankan interaksi masyarakat mematuhi prokes.
Karena menyangkut kepentingan orang banyak, timpal Hasyim, tim GTTP Kota Medan harus proaktif tanpa harus menunggu ada laporan dari warga. Termasuk memantau tempat-tempat keramaian lainnya yang tidak mengindahkan Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut.
Di bagian politisi PDI Perjuangan ini juga mengimbau tim TGGP Kota Medan bekerja profesional. Artinya bila memang di suatu tempat keramaian sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru yang mematuhi prokes..
Dispenda Proaktif
Ketika ditanya tentang praktik pungutan terhadap ratusan kendaraan roda dua pengunjung setiap harinya di halaman kafe disebut-sebut tidak masuk ke kas daerah (PAD) Kota Medan, Hasyim menimpali, idealnya menjadi perhatian Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan.
“Bila demikian kondisinya kita minta Dispenda Kota Medan proaktif agar retribusi parkir di halaman kafe tersebut bisa masuk ke PAD kota Medan,” pungkasnya.
Resah
Diberitakan sebelumnya, M Siregar selaku salah seorang tokoh masyarakat di Jalan Air Bersih Medan didampingi Zulkifli Siregar, Senin (2/11/2020) baru lalu menyatakan, warga sekitar kafe Mangat Kupi Yab Kumis belakangan ini merasa resah. Oknum pengusaha kafe terkesan tidak peduli dengan kesehatan warga sekitar.
Pengunjung tidak pakai masker, tidak cuci tangan sebelum masuk kafe dan tidak ada jarak sesama pengunjung merupakan pemandangan yang biasa. Bila dibiarkan bukan tidak mungkin menjadi klaster baru penyebaran Covid di-19 di daerah tersebut.
“Kami warga di seputaran Mangat Kupi juga resah dengan dan terganggu dengan sampah kafe yang dibuang tidak pada tempatnya dan sound system keras sampai tengah malam. Parkir kendaraan roda 2 dan 4 sering buat jalanan macet,” urai Siregar.
Sementara pria terbilang kurus paruh baya berkumis tebal yang duduk di kursi kasir saat dikonfirmasi tentang kondisi kafe jauh dari prokes tampak dingin memberikan komentar.
“Masyarakat semua kan sudah tahu Bang (tentang protokol kesehatan, red),” katanya.
(km5)