“Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi Di Tengah Pandemi” Judi Besar-besaran Di Percutseituan, Bagaimana Dengan Penegasan Presiden Jokowi?

Headline Kriminal

tobapos.co – Masih sangat segar diingatan masyarakat, kalimatnya, “Keselamatan rakyat di tengah pandemi COVID-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.” ucap Presiden Jokowi belum lama ini. (foto-int)

Dari yang disampaikan Kepala Negara tersebut, dirasa sangat jelas artinya, tiada satupun yang lebih diutamakan demi terciptanya keselamatan masyarakat banyak dalam kondisi saat ini, hingga pulih dari serangan virus korona.

Jadi, bila ternyata yang terjadi di masyarakat pembiaran kerumunan yang jelas-jelas rentan tidak mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari pandemi covid-19. Ironinya, itu merupakan sebuah kegiatan melawan hukum, seperti perjudian. Sehingga, bagaimana dengan penegasan Presiden Jokowi itu?

Baca Juga :   Penanganan Stunting Di Pematang Siantar Butuh Dana Tambahan

Berjalan dari kondisi di atas, hingga saat ini, Selasa (5/1/2021), markas segala bentuk perjudian yang ramai mengundang masyarakat, berlokasi di Jalan Jermal XV lahan garapan, masuk di wilayah hukum Polsek Percut Seituan, Polrestabes Medan masih tetap beroperasi.

Informasi didapat, bos pengelolanya, Stanggang, Slaban dan Stinjak semakin rapat dan harmonis dengan oknum-oknum petinggi, sehingga perjudian yang mereka kelola tetap subur, apalagi dengan siraman rohani yang lumayan besar.

Sebelumnya Diberitakan

Masyarakat sudah lama merasa resah dengan keberadaan judi tersebut, sebab selain rawan menjadi kluster penyebaran covid – 19, kaum ibu sangat dirugikan, rumah tangga hancur akibat suami dan anak-anak mereka berjudi disana.

Baca Juga :   Lawan Hakim Pecandu Narkoba di MA, Presiden Jokowi Menang

Di lokasi judi itu, selain dadu, juga disebut disediakan perjudian jenis mesin seperti tembak ikan, togel hingga jekpot. Diketahui lagi, perjudian dimaksud sebelumnya beroperasi di Pasar 5, Pajak Sembada Padang Bulan dan sebelumnya lagi di Pasar Induk di Desa Laucih Pancur Batu, dan memang selalu berpindah-pindah.

Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang hendak dikonfirmasi melalui seluler terkait itu, sejak beberapa waktu lalu, hingga berita ini kembali dimuat, Selasa (5/11/2021), belum berhasil, sehingga belum diperoleh jawaban, namun akan segera tetap dilakukan.

Di tempat terpisah, menurut Pengamat Hukum Dr Redyanto Sidi SH. MH yang dimintai tanggapan, mengatakan, “Covid dan kriminalitas sosial seharusnya sama – sama menjadi prioritas. Karna itu adalah kewajiban penegak hukum. Seharusnya tidak menghiraukan kriminalitas di wilayah hukum masing-masing juga harus mendapatkan sanksi dari Petinggi Polri,” kata Redy.(TIM)

Baca Juga :   Asphija Demo Balaikota, Gea: Kami Butuh Kerja dan Tetap Jaga Protokol Corona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *