Kejatisu Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Mantan Bupati Labusel ke Pengadilan Tipikor Medan

Headline Korupsi

tobapos.co- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung ke Pengadilan Tipikor Negeri Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan kepada wartawan, dikutip Minggu (3/10/2021).

“Ya benar, perkara dugaan korupsi pemungutan biaya Dana Bagi Hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan Tahun 2013, 2014, dan 2015 dengan tersangka mantan Bupati Labusel H Wildan Aswan Tanjung telah dilimpahkan, pada Kamis (30/9/2021) lalu,” ucap Yos.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejatisu itu mengatakan, setelah pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Medan, selanjutnya pihak penuntut umum menunggu penetapan jadwal sidang.

Baca Juga :   Rampung Maret 2022, Pembangunan JIS Capai 93,85 Persen

Sementara itu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, tercantum persidangan perdana eks orang nomor satu di Labusel ini akan dimulai pada Senin, tanggal 11 Oktober 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik Tipikor Krimsus Poldasu telah melimpahkan tersangka berikut barang bukti kepada Penuntut Pidsus Kejatisu pada, Kamis (16/9/2021) lalu.

Dimana setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya tersangka Wildan Aswan Tanjung dititipkan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Wildan Aswan Tanjung itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar.

Perhitungan kerugian negara tersebut diperoleh berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga :   Polres Asahan Grebek Judi Sabung Ayam, Ada Anggota DPRD Turut Diamankan

“Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 junto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana,”pungkasnya.
(TP – Sofar Pandjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *