Kejati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi, Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar Lebih 

Korupsi

tobapos.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat menahan tersangka Murnianto, SP terkait kasus korupsi   pengadaan bibit kopi, kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mamasa TA 2015 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

” Saat ini Murnianto dititipkan di Rutan Polda Sulawesi Barat selama 20 hari ke depan,” tegas Kajati Sulbar Johny Manurung SH MH (foto-depan) saat dihubungi wartawan lewat teleponnya, Kamis (15/10/2020).

Kata Manurung lagi, dalam praktiknya, tersangka Murnianto selaku PPK meminta tim Pokja untuk mengganti spesifikasi bibit kopi pada Summary Report menjadi jenis benih kopi Somatic Embriogenesis (SE). Hal tersebut dilakukan dengan merujuk produk tertentu dan agar pelelangan dapat dimenangkan oleh PT. Supin Raya yang telah terlebih dahulu mengadakan perjanjian dengan satu-satunya suplier bibit kopi SE di Indonesia yaitu PUSLITKOKA di Jember.

Baca Juga :   Dinilai Tidak Percaya Temuan BPK-RI, Rekanan Dinas PUTR Asahan 'Core' Ulang Proyek Hotmix Ruas Jalan Latsitarda Nusantara

Tersangka membuat kontrak yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Pedoman Teknis dan spesifikasi barang berupa bibit kopi yang ada pada HPS, kemudian pada akhir masa pelaksanaan pekerjaan, seharusnya PT. Supin Raya tidak dapat memenuhi prestasi pekerjaan, namun tersangka membuat addendum kontrak sehingga pencairan pekerjaan dapat dilakukan 100 persen. 

” Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Sulbar, akibat rangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 1.166.808.870 dari nilai pekerjaan Rp 8,9 miliar,” ujarnya. 

Dalam hal ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (HAT)

Baca Juga :   Kembali Diperiksa KPK, Nasib Bupati Labura Di Ujung Tanduk?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *