tobapos.co – Atas terbitnya pemberitaan sepihak yang dilansir dan dimuat oleh beberapa media online/siber serta ditayangkan. Melalui kuasa hukum, tersangka WA (46) warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan segera melayangkan surat sanggahan dan klarifikasi, atau hak jawab sekaligus somasi, Senin (26/07/2021).
“Seperti salah satu media online/siber yang terbitnya pada Sabtu 17 Juli 2021 sekira pukul 12.49 WIB dengan tajuk atau isi pemberitaan yang berjudul “Perkosa Anak Tiri Selama 2 Tahun, Pria Di Sumut Ditangkap Polisi” bahwa itu tidak tepat,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakrawala Nusantara Indonesia (YLBH – CNI) Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Khairul Abdi Silalahi SH. MH, yang kerap disapa bang Irul.
Sementara itu, Irul yang ditemui pada hari Minggu (24/07/2021) di kantornya di Jalan Sei Kopas, Kelurahan Sendang Sari menuturkan, bahwa kliennya yang berinisial WA (46) warga Kecamatan Kota Kisaran Timur merasa sangat dirugikan dengan atas terbitnya pemberitaan yang telah dilansir dan dimuat pada beberapa media online.
“Saya tau adanya pemberitaan di beberapa media online, terkait masalah yang dituduhkan terhadap klien kami. Itu tidaklah tepat,” ketusnya.
Selain itu, Irul yang juga didampingi Koordinator Pengawas YLBH CNI Kabupaten Asahan Imam Satriya SH, juga mengatakan, pihaknya sebagai lembaga yang menangani perkara klien tersebut merasa keberatan atas tudingan yang disampaikan dalam pemberitaan di media tersebut.
“Tidaklah tepat, karena faktanya setelah kami periksa dokumen keberangkatan klien kami, bahwa klien kami yang berinisial WA sudah meninggalkan negara Indonesia pada Desember 2018, dan klien kami tersebut pulang ke Indonesia kembali pada tahun 2021 ini,” jelasnya.
Dan sebelumnya juga pada tahun 2018 tepatnya sekitar Januari hingga Mei klien kami berada di Asahan, dan setelah itu dia berangkat berlayar ke Singapura hingga tahun 2021.
“Jadi tidaklah benar isi pemberitaan yang dipublik dengan menyebutkan selama dua tahun, klien kami melakukan pencabulan terhadap anak tirinya,” tegas Irul di kantornya.
Pasalnya, dengan adanya pemberitaan tersebut, klien kami merasa dirugikan dan kami selaku kuasa hukum dari Wemphy Arhamny akan melayangkan surat permintaan klarifikasi atas termuatnya pemberitaan yang dilansir dari beberapa media online, dengan judul sebagai mana kami sebutkan di awal keterangan ini.
Sementara menurut Irul, sebagai mana diketahui bahwa dalam ketentuan Pasal 4 Surat Keputusan Dewan Pers Nomor DP/III/2006 tentang KEJ salah satunya menyatakan, Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong dan fitnah, serta dalam Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dimana, sudah jelas tertuang dan berbunyi, Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma – norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azas praduga tak bersalah.
“Bukannya menjustice klien kami seperti dalam pemberitaan di beberapa media. Kami dalam beberpa hari ini akan melayangkan surat ke Dewan Pers, terkait hal tersebut. Karena dampak dari pemberitaan itu, tentunya klien kami beserta keluarganya merasa tertekan secara fisik di dalam surat,” pungkas Khairul Abdi Silalahi SH. MH, didampingi Imam Satriya SH.(do)