tobapos.co – Perkara dugaan pemalsuan ijazah Sekolah Dasar (SD) dengan terdakwa Saharuddin yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Lubuk Hulu, Kabupaten Batubara akhirnya memasuki putusan di Pengadilan Negeri Kisaran.
Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun dengan dua hakim anggota M. Adib dan Nelly Andriani akhirnya membebaskan terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara kepadanya.
Majelis hakim menilai terdakwa tidak mengetahui sama sekali bahwa Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SDN 010192 Tanah Itam milik Saharuddin adalah palsu, sehingga tidak berhak dijatuhi hukuman.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Saharuddin tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindakan sesuai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak terdakwa berupa kedudukan, harkat dan martabatnya,” sebut Ulina Marbun. Selasa (23/6/20).
Dikonfirmasi mengenai putusan hukum itu usai persidangan, JPU Essa Dendra mengatakan mengajukan banding.
Pasalnya JPU dalam persidangan Kamis (4/6/2020) lalu dengan agenda pembacaan tuntutan, menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHPidana tentang menggunakan surat yang dianggap palsu dan menuntut Saharuddin agar dihukum pidana penjara selama satu tahun kurungan.
“Kami akan bantah fakta-fakta yang dianggap hakim tadi, melalui kasasi. Hari ini (Selasa) juga akan kami tanda tangani,” tegas Essa.
Essa menilai majelis hakim dalam menjatuhi putusan hukuman terhadap terdakwa, mengesampingkan alat bukti dari labfor Polda Sumut yang menyatakan tandatangan di ijazah (STTB) milik Saharuddin dengan ijazah pembanding lainnya di tahun yang sama berbeda.
“Berdasarkan putusan hakim tadi, alat bukti surat dari labfor Polda Sumut itu hanya dibantah oleh keterangan satu orang saksi yaitu Roinah Yacub yang menyatakan terdakwa ikut ujian susulan. Hanya satu orang saksi,” beber Essa.
Selain itu, selama proses persidangan berlangsung, JPU mengaku Penasehat Hukum Saharuddin tidak pernah mengajukan alat bukti surat secara tertulis yang membantah hasil uji labfor Polda Sumut.
“Pihak pengacara tidak ajukan alat bukti surat yang membantah terkait dengan hasil labfor yang menyatakan ijazah terdakwa diduga ditandatangani orang lain,” ungkapnya.
Sementara kasus ini bermula ketika Saharuddin kembali mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Limapuluh, Kabupaten Asahan pada tahun 2019 lalu.
Saharuddin yang merupakan incumbent, mendaftar dengan menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan kepada panitia Pilkades Lubuk Hulu.
Namun ketika dilakukan penelitian dan verifikasi berkas, panitia menemukan keganjilan pada Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD milik Saharuddin.
Adapun keganjilan yang dimaksud berupa tidak terdapat cap sidik jari, tidak ada dibubuhkan tandatangan pada pas photonya dan alamat sekolah dasar yang mengeluarkan ijazah tersebut salah, tertulis K Hulu yang seharusnya adalah T Hulu, kepanjangan dari Tanah Iitam Hulu.
Lantas panitia Pilkades Lubuk Hulu, meminta Saharuddin untuk melampirkan surat keterangan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, bahwa yang bersangkutan benar merupakan siswa tamatan tahun 1977 dari SDN 010192 Tanah Itam Hulu untuk melengkapi dokumen yang ada.
Pilkades tersebut akhirnya dimenangi Saharuddin. Hasil itu membuat sejumlah warga sempat menyatakan mosi tidak percaya.
Kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Limapuluh. Bahkan untuk memastikan keabsahan ijazah tersebut polisi melibatkan laboratorium forensik Polda Sumut.
Hasilnya ada perbedaan tanda tangan kepala sekolah atas nama Minal Bahri dan juga cap stempel yang tidak identik dari dokumen ijazah pembanding yang dikeluarkan SDN 010192 Tanah Itam Hulu pada tahun yang sama.(do)