tobapos.co – Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, sabu sebanyak 51,38 Kg, ganja sebanyak 41 Kg dan 1603 butir pil ekstasi dengan berhasil mengamankan sebanyak 83 orang tersangka yang di gelar bertempat di depan halaman kantor Ditresnarkoba Polda Sumut. Rabu (22/7/2020), sekira pukul 14.00 WIB.
Pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, Karo Ops dan Dir Res Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaaja dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak serta perwakilan dari Kajati Sumut.
” Barang bukti narkotika yang kita musnahkan ini adalah hasil dari pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut periode Maret hingga Juli 2020 sebanyak 50 berkas perkara, 83 orang tersangka dimana 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas dan terukur.” ucap Kapolda Sumut.
“Sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh awak media untuk terus memberikan edukasi melalui pemberitaan mengenai bahaya dari narkotika dan untuk masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya peredaran narkotika.” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara direbus dan untuk narkotika jenis ganja dibakar.(RGA)