tobapos. co- Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Deli Serdang dinilai abaikan teguran Sekda H Timur Tumanggor.
Diketahui Erlianasari belum ada sikap menjalankan fungsinya mengawasi dan menertibkan perusahaan beton diduga ilegal di Sunggal Deli Serdang.
Buktinya, Kadis tersebut terkesan lebih membela pengelola pabrik beton yang beroperasi tanpa plank dari pada melindungi masyarakatnya.
Ini diketahui setelah dikonfirmasi wartawan Kadis Lingkungan Hidup, dia mengaku telah komunikasi baik dengan pengusahanya bermarga Surbakti.
Saya telah komunikasi dengan marga Surbakti, kata Erliana menjawab wartawan, kemarin Rabu (18/6/2024).
Ditanya soal plank dan izin, penjelasan Erlianasari berbelit. Diduga Ianya lebih fokus membela pihak pabrik beton.
Dari seberang diapun berjanji akan mengcek. “Kita akan turun ke lokasi untuk mengecek,” elak Erlianasari berkelit.
Sementara Sekda Deli Serdang H Timur Tumanggor menegaskan pihaknya telah memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan untuk memastikan pabrik beton beroperasi sesuai prosedur.
“Sudah saya teruskan dengan Kadis lingkungan,” kata Sekda melalui WHatsapp kepada wartawan tobapos.co, kemarin.
Anehnya pabrik beton itu di kawasan Sunggal Jalan Orde Baru Pintu Tol Semayang masih tetap beroperasi tanpa ada penindakan dari instansi terkait.
Pengamatan wartawan, pabrik beton itu sampai hari ini Kamis 19 Junj 2024 berjalan langgeng tanpa ada pihak yang melakukan penindakan.
Sebelumnya masyarakat Jalan Orde Baru Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang yang menuju pintu Tol Semayang menolak pabrik beton (batching plant) diduga milik investor Korea karena beroperasi tanpa izin dan mencemari udara sekitarnya.
Masalah tersebut dalam pantauan wartawan, Rabu 12 Juni 2024, lokasi pabrik persisnya Jalan Orde Baru Dusun XIII Desa Mulyo Rejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang Sumatera Utara.
Pada saat itu, ada empat truk molen sedang menunggu antrian diisi bahan semen coran untuk beton.
Udara di sekitar lokasi pabrik beton itu terlihat kotor, debu tebal menyedari bahan baku beton keluar dari cerobong pengolahan semen beterbangan dari sela-sela pipa pengisian ke truk molen.
Alimin Sagala, warga Jalan Orde Baru/Jalan Pintu Tol Semayang No. 163 persis satu dinding dengan pabrik beton mengatakan dirinya tidak pernah merasa memberikan izin untuk beroperasinya pabrik terssebut
“Tahun 2023, pernah datang Kepala Dusun untuk meeminta tanda tangan dari warga. Saya tidak pernah setuju jika beroperasi untuk pabrik semen,” kata Sagala yang sudah tinggal 40 tahun disitu.
“Saya sudah melaporkan pabrik beton ini ke Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang Desember 2023, tapi hingga kini belum ada respon,” kata Sagala yang memiliki cucu masih di bawah lima tahun.
Sagala minta Penjabat Bupati Deli Serdang bertindak tegas menutup pabrik beton tersebut karena dipastikan beroperasi tanpa izin dan ilegal. “Tidak ada papan nama perusahaan dan terjadi pencemaran udara dibuktikan adanya keberatan dari warga sekitar,” kata Sagala yang terpaksa menutup usaha makanannya karena polusi udara.
Sagala juga mendata ada warga yang pindah karena tidak tahan dengan polusi udara dari pabrik beton tersebut. Dia mencatat ada 10 kepala keluarga yang langsung bersebelahan dengan pabrik beton.
Akibat polusi udara yang dihasilkan pabrik beton, kami mengalami kerugian yang tak terhitung besarnya. Sebab selain usaha warung makanan dan minuman kami tutup, juga dampak kesehatan bagi anak-anak balita dan orang tua sering terserang batuk akibat debu yang beterbangan di udara hingga kerumah kami, kata Alimin Sagala.
Sekali lagi, Sagala minta Presiden Jokowi dan Pj Gubsu dan Pj Bupati Deli Serdang mengambil tindakan tegas. “Tutup pabrik beton karena membawa malapetaka dan bertanggungjawab atas kerugian yang kami alami, tegas Sagala.(MM)