JPKP Nasional Desak Poldasu & Balai POM Jangan ‘Tutup Mata’ Akan Maraknya Obat Diduga Ilegal Asal Cina

Headline Kriminal

tobapos.co – Masih terkait maraknya obat-obatan tradisional ilegal asal Cina diduga beredar bebas di Kota Medan Sumatera Utara, yang meski telah lama diinfomasikan kepada pihak berwenang, dalam hal ini Dit Narkoba Polda Sumut, Dit Krimsus Polda Sumut hingga Balai POM di Medan, namun terkesan belum terlihat tindakan.

Sekjen JPKP (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Nasional, Sumatera Utara, Ahmad Isharli Nasution SH. MH yang dimintai tanggapan, mendesak Polda Sumatera Utara dan Balai POM di Medan jangan tutup mata.

“Petugas Kepolisian Sumut (Poldasu-red) dan Balai POM Medan jangan tutup mata, usut tuntas peredaran obat-obatan tradisional yang disebut diduga ilegal itu, sebab bila dibiarkan bisa merugikan pendapatan negara dan masyarakat,“ kata Nasution. Kamis (24/9/2020).

Baca Juga :   Ijazah Sarjana & Gelar Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Patut Dipertanyakan

Ditambahkan lagi, “Ambil tindakan hukum yang tegas agar sampai ke pengadilan. Bila ada dugaan beking-membeking, pimpinan maupun divisi yang memiliki tugas akan sanksi bagi para anggota yang tidak bertugas secara benar harus pula bekerja,” tegasnya, lanjut menambahkan, “DPRD Sumut dalam hal ini agar juga berperan aktif, jangan ada kesan pembiaran.” tutup Isharli.

Sebelumnya Diberitakan

Sesuai infomasi diterima tim tobapos.co, di Kota Medan, Sumatera Utara, disinyalir menjadi salah satu pasar strategis peredaran obat-obatan ilegal (tanpa izin edar) khususnya asal Cina. Terkait itu, Toko Obat Solo Baru di Pasar Ramai Medan, Toko Obat Abadi di Jalan Bandung Medan, Toko Obat Bali, Toko Obat Budiman Jaya dan Toko Obat Pintu Mas telah dicoba lakukan konfimasi, sebagian ada yang membantah dan ada pula yang belum berhasil ditanyai.

Baca Juga :   Tahap 5 dan 6, Dinsos DKI Segera Transfer Dana BST ke Penerima

Saat ini disebut – sebut nama Dian yang menjadi koordinator sebanyak 54 toko obat di Kota Medan Sumut yang diduga menjual obat-obatan tradisional Cina ilegal, dengan total setoran disebut Rp113,5 juta per bulan, paling lambat diberikan setiap tanggal 10 kepada oknum aparat.

Adapun berbagai macam merek obat-obatan yang diduga tanpa memiliki izin edar dari Badan POM yang beredar di Kota Medan, seperti Pak Yuen Tong Lingchih Ginseng Antler Pai Feng Wan, Strong Wakamoto, Cordyceps Gold dan masih ada beberapa lainnya.

Terkait ini, Kepala Balai POM di Medan Bagus Kesuma Dewa, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Robert Dacosta dan Dir Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana telah dikonfirmasi belum lama ini.

Baca Juga :   Soal Jalur Sepeda, Simanjuntak Sebut Anies Cuma Salurkan Hobi

Juga ditelepon ke nomor 082165686### disebut milik Dian guna dilakukan konfirmasi, namun hingga berita ini dimuat kembali, belum berhasil.

Diketahui, akibat penjualan obat-obatan tradisional Cina diduga ilegal ini, khususnya di Kota Medan, Sumatera Utara, salah satunya tanpa memiliki izin edar, bisa merugikan penerimaan negara yang bersumber dari PNBP dengan nilai yang cukup besar, maupun pajak yang dipungut pemerintah daerah.

Padahal, pemerintahan yang saat ini dipimpin Presiden Joko Widodo terus mengejar pendapatan negara dari segala bidang agar sesuai target. (TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *