JPKP Desak Polisi Mengusut Dugaan Perusakan DAS Lau Singkam di Deli Serdang

Headline Korupsi

tobapos.co – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) mendesak aparat kepolisian membongkar dengan mengusut para pelaku diduga perusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Lau Singkam di Desa Gunung Manupak B, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, Sumut. Sabtu (18/7/2020)

Organisasi kemasyarakatan berbasis relawan itu kepada Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara agar segara memproses hukum oknum bos tambang dari PT AM berserta seorang oknum Kepala Desa yang diduga kuat terlibat dalam kegiatan penambangan batu secara ilegal di DAS Lau Singkam.

JPKP sebagai relawan terstruktur dibawah binaan Presiden Joko Widodo dan Jendral (Purn) Moeldoko sangat menyesalkan perusakan lingkungan tersebut.

Hal itu sesuai yang dikatakan Ketua JPKP DPD Deli Serdang Haris Harahap S.Kom melalui Wakil Ketua Pujian Tarigan. 

Baca Juga :   Masyarakat Berharap Ke Menantu Presiden yang Juga Walikota Medan, "Istana Narkoba" Di Gang Pantai Sunggal Diubah Seperti Kampung Kubur

“Polisi harus mengungkap dan menangkap pelaku perusakan lingkungan di DAS sungai Lau Singkam ini.” kata Pujian saat berada di lokasi bekas tambang itu.

Ditegaskan Pujian lagi, tindakan yang dilakukan terhadap pengusaha penambangan itu, tidak bisa sebatas penghentian kegiatan. Namun harus ada tindakan hukum terhadap pengusaha serta oknum-oknum yang terlibat di dalamnya. 

Bos tambang dari PT AM dan Kepala Desa Gunung Manupak B, kata Pujian, harus bertangungjawab terhadap kerusakan di DAS Lau Singkam yang timbul akibat penambangan batu secara ilegal tersebut.

Lanjutnya, sebab suatu tindakan yang menimbulkan perubahan langsung terhadap sifat fisik, kimia atau hayati lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga :   Donor Darah Konvalesen, Wagub: Ini Penting untuk Cegah Covid-19

“Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah,” sebutnya menambahkan aktivitas penambangan batu di bataran sungai Lau Singkam telah berlangsung sejak dua tahun lalu.

Informasi dihimpun kru media ini, diduga ada “percikan” tiap bulannya dari perusahaan kepada oknum Kades saat kegiatan penambangan berlangsung dan di lokasi penambangan disebut ada tiga perusahaan yang beraktivitas, PT AM, PT AL dan PT S.

“Kontribusi yang diterima pemerintahan Desa Gunung Manupak B sebesar 5.000.000 per perusahaan. Namun yang melakukan penggalian hingga ke DAS Lau Singkam hanya PT AM,” terang warga setempat, Selamat Sinaga.(ET DS-1)

Baca Juga :   Soal Jalur Sepeda, Simanjuntak Sebut Anies Cuma Salurkan Hobi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *