tobapos.co – Menjelang akhir masa jabatannya, Bupati Simalungun Dr. JR Saragih, SH. MM dilaporkan masyarakatnya ke Tipikor Polda Sumatera Utara, Jumat, 19 Juni 2020 Pukul 10.09 WIB.
Dengan memakai pakaian adat Simalungun, mereka mendatangi Mapolda Sumut sebagai simbol bahwa kebenaran harus diungkap. Yang dalam bahasa daerah “Habonaron do Bona”
Adapun yang dituduhkan masyarakat Simalungun kepada JR Saragih diantaranya, ”Dugaan mark up pengadaan Kantor dan Rumah Dinas Bupati tahun 2011. Yang mana pembangunan itu diduga merugikan negara sebesar Rp 30 miliar,”
“Kemudian, sesuai hasil audit BPK RI tahun anggaran 2016 yang menyatakan tidak sesuai dengan ketentuan, harga yang mahal, tidak sesuai dengan fakta, tidak didukung pertanggungjawaban, tidak diyakini kewajarannya dan potensi sengketa sebesar Rp 571,4 miliar,” kata perwakilan dari masyarakat Simalungun, Andry Saragih.
Dalam laporan tertulis yang diserahkan kepada Polda Sumatera Utara, Andry membeberkan sesuai audit BPK RI nomor: 57.C/LHP/XVIII.MDN/05/2019 tanggal 20 Mei 2019 untuk APBD Kabupaten Simalungun TA 2018 yang menyatakan penganggaran pendapatan tidak rasional sebesar Rp 508 Miliar, realisasi belanja langsung melampaui anggaran Rp 78 miliar dan diduga tidak sesuai ketentuan serta tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp 8,8 miliar.
Kemudian, sesuai audit BPK RI nomor: 45B/LHP/VIII.MDN/05/2018 tanggal 18 Mei 2018 untuk APBD Pemkab Simalungun TA 2017 yang menyatakan anggaran defisit dan bertentangan dengan ketentuan sebesar Rp 237 miliar, tidak rasional dan tidak didukung dokumen yang memadai Rp 241 miliar, serta tidak sesuai ketentuan Rp 38,5 Miliar.
“Bukan itu saja, dugaan korupsi pada APBD TA 2017 untuk pembayaran gaji pegawai sebesar Rp 13,8 miliar yang tidak dianggarkan, yang menurut BPK RI, diragukan kewajarannya,” beber Andry.
Selanjutnya, soal anggaran bantuan hibah kepada Partuha Maujana Simalungun. Di mana Ketua Presidiumnya dijabat JR Saragih berturut turut sejak tahun 2012, 2013, 2014, 2015, dan 2016 dengan total Rp 6,5 Miliar.
Lebih lanjut, soal anggaran biaya makan dan rapat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2014 sebesar Rp 6 miliar, dan bantuan beasiswa kepada siswa SD, SMP dan SMA se-Kabupaten Simalungun dari PTPN 4 sebesar Rp 1,5 M.
“Kami juga temukan informasi adanya dugaan korupsi bantuan Pemkab Simalungun kepada Panitia Pembangunan GKPS Kongsi Laita sebesar Rp 12,9 Miliar. Yang mana menurut hasil audit BPK RI terdapat anggaran sebesar Rp 3,5 miliar yang belum dipertanggungjawabkan,” ujarnya lagi.
”Belum lagi dugaan korupsi anggaran Bantuan Hibah kepada pihak ke tiga sebesar Rp 58 Miliar. Anggaran untuk HUT RI dan hari besar Rp 10 Miliar,” terang Andry.
Diungkap juga soal beasiswa tahun 2015 yang naik sangat fantastis. Dari Rp 23,8 juta menjadi Rp 17,6 miliar dan kemudian turun lagi jadi Rp 1,4 miliar.
Ada lagi, yakni pengangkatan pegawai honorer tahun 2017 sebanyak 5.000 orang. Meski anggaran belanja pegawai telah mencapai 74,3 persen, sehingga menaikkan belanja pegawai honorer dari Rp 33,2 Miliar menjadi Rp 120 Miliar. Namun di tahun 2018, JR Saragih malah memberhentikan 2.000 pegawai honorer dan bahkan menurunkan gajinya dari Rp 2 juta menjadi Rp 1 juta per bulan.
Yang terakhir, terkait APBD TA 2017 dan 2018, anggaran pengeloaan keuangan dan aset di Dinas PPKAD dan Bapenda dengan total Rp 44,6 Miliar.

“Jadi sesuai dengan motto daerah Simalungun, ‘Kebenaran harus diungkap dan Kebenaran adalah yang utama’ inilah yang menjadi motivasi kami sehingga kami memakai pakaian adat Simalungun. Artinya kami bergerak datang dari hati untuk bekerja dengan hati. Ketika ada temuan dugaan korupsi, kami harus kejar dan ungkap sampai kemanapun. Inilah dugaan korupsi JR Saragih yang telah kami laporan ke Kapolda Sumatera Utara,” tegas Andry Saragih.
Andry Saragih lanjut menerangkan, kedatangan mereka tidak ada unsur politik dan tidak terlibat dalam politik.
“Perlu di garisbawahi, apalagi ini sedang musim politik, kami dari Gerakan Peduli Simalungun (GPS) murni berdiri sendiri tidak ada kepentingan atau dibentuk oleh pihak lain khususnya bakal calon Bupati Simalungun. Jadi kalau ada isu liar, itu tidak benar, ini murni tidak ada kaitan politik. Kami berharap agar pihak Kepolisian, khususnya Tipikor Polda Sumut agar menindaklanjuti laporan resmi kami ini,” tandasnya.
Surat laporan GPS berisikan informasi dugaan korupsi Bupati Simalungun JR Saragih di Polda Sumut tersebut diterima oleh petugas bidang pelayanan surat Aipda Puji.
Sementara itu Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, bahwa segala laporan masyarakat pasti akan ditindaklanjuti.
“Siapapun yang membuat laporan dugaan korupsi pasti akan ditindaklanjuti. Namun, harus dilengkapi dengan dokumen pendukung sehingga proses tindak lanjut bisa berjalan dengan maksimal,” terangnya. (Sofar Panjaitan)