tobapos.co – Jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Aceh sudah sering kali tertangkap saat membawa barang haram itu. Kali ini Nasrulah (42) warga Dusun Dirawang Pucuk Nusa, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur yang diduga sebagai kurir, berhasil ditangkap Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Sisingamangaraja KM 7,5 Kota Medan tepatnya di terminal Amplas. (18/8/2020), lalu.
Infomasi yang dikumpulkan tim tobapos.co Senin (21/9/2020), penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat.
Mendalaminya, kemudian petugas bergerak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba (foto-dua dari kiri) didampingi Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja. Di lokasi dimaksud benar ditemukan seorang laki-laki membawa tas ransel dengan gerak gerik mencurigakan.
Dilakukan penggeledahan, di dalam tas ransel milik dibawa tersangka ditemukan empat bungkus plastik bening diduga sabu-sabu dengan berat brutto 406,83 gram.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui sabu itu dibawa dari Aceh Timur untuk dikirim ke Lampung, dengan uang jasa pengiriman akan dibayar setelah barang tiba sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) atas suruhan orang yang bernama Fikar berdomisili di Aceh Timur.
Dijelaskan Kanit Reskrim,”Benar,tersangka sudah kita amankan beserta barang bukti, tersangka kita kenaka UU Narkotika ancaman hukuman paling rendah 10 tahun penjara,” tandas Purba.(ET. DS-1)