Jaringan Demokrasi Indonesia Gelar Diskusi Pemilu: Kawal Suara Pemilih, Lawan Begal Suara

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Jaringan Demokrasi Indonesia (JADI) Sumatera Utara menggelar diskusi bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Asahan di aula hotel Marina kisaran. Senin (18/12/2023)

Dalam diskusi tersebut, Ketua JADI Sumut  Nasir Manik mengatakan, bahwa diskusi adalah kegiatan untuk kita sebagai masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan Pemilu serentak 2024 tahun ini.

Dari data yang diambil salah satu survei, Sumatera Utara khususnya merupakan propinsi yang rawan dengan indikasi kecurangan pada Pemilu ini.

Terkhusus kabupaten ini merupakan salah satu kabupaten peringkat lima besar dalam jumlah DPT pemilih, untuk itu Asahan menjadi salah satu kabupaten yang diminati para peserta kontestan Pemilu 2024 ini.

Dalam diskusi tersebut hadir Ketua KPU Asahan Hidayat SP, kemudian mantan Komisioner Bawaslu Asahan Ibnu Azhar Saragih yang juga menjadi nara sumber.

Acara diskusi mengundang para peserta dari beberapa kalangan, ada aktivis serta para pegiat demokrasi dan beberapa perwakilan awak media.

Hidayat selaku Ketua KPU Asahan mengatakan sangat mengapreasi acara – acara diskusi, ini karena kami sebagai penyelenggara sangat menerima masukan dan juga berharap masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024 ini, ujarnya.

Di tempat yang sama Ibnu Azhar Saragih mantan Komisioner Bawaslu Asahan memaparkan di depan peserta, tingkat kecurangan di Kabupaten Asahan ini pada Pemilu- pemilu sebelum banyaknya laporan yang masuk saat terkait netralitas ASN dan juga pelanggaran -pelanggaran beberapa penyelenggara

“Jadi memang perlu peningkatan pengawasan yang lebih ketat baik kepada penyelenggara serta ASN baik TNI mau POLRI untuk menjaga netralitas mereka”.

Kemudian Ibnu juga menjawab pertanyaan peserta terkait banyak Alat Peraga Kampanye yang dianggap melanggar aturan-aturan yang dibuat, menganggap bahwa Bawaslu bukan sebagai pelaksana, Bahwaslu hanya memberikan rekomendasi.

Sedangakan untuk melakukan tindakan terkait APK itu merupakan wewenang Pemkab melalui Satpol PP Asahan.

“Saat ini memang kita akui pemerintah Kabupaten Asahan lamban dalam melaksanakan aturan terkait pelanggaran Alat Peraga Kampanye yang banyak melanggar aturan.”

Acara pun dilanjutkan dengan beberapa sesi pertanyaan kepada para narasumber.(Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *