Jagal Kucing di Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Kriminal

tobapos.co – Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang putusan terhadap pelaku jagal kucing yang sempat viral di Medan. Pelaku bernama Rafeles Simanjuntak itu dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara oleh majelis hakim.

“Sudah putus, terdakwa dijatuhi pidana 2 tahun dan 6 bulan,” kata pejabat Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Immanuel mengatakan majelis hakim pada sidang ini adalah Hendra Utama Sotardodo sebagai ketua dan Immanuel serta Eliwarti sebagai anggota. Sidang putusan ini berlangsung pada Selasa (31/8).

Rafeles dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sesuai pasal 363 ayat 1 Ke-4 KUHPidana. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum.

Baca Juga :   Tentang Bakal Calon Walikota Medan, Hasyim Mengatakan Masih Menunggu Keputusan DPP PDIP

“Menuntut, menjatuhkan terdakwa Rafeles Simanjuntak alias Neno dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis isi tuntutan dilihat dari SIPP PN Medan.

Sebelumnya, lokasi diduga sebagai rumah jagal kucing di Jalan Tangguk Bongkar VII, Medan Denai, bikin heboh warga. Keberadaan rumah jagal kucing ini mencuat setelah seorang perempuan bernama Sonia mengunggah penemuan karung berisi kucing yang telah dikuliti di akun Instagram-nya pada Rabu (27/1).

Dia mengunggah foto-foto potongan tubuh hingga kepala kucing yang sebagian telah dikuliti. Sonia, yang dihubungi pada Kamis (28/1), membenarkan peristiwa yang diunggahnya itu. Dia meminta agar penjelasan dikutip dari postingannya.

Baca Juga :   Saat RDP, Antonius Tumanggor Sarankan Lurah Menginventariskan Pohon Yang Sudah Menjadi Asset Pemko

Sonia menceritakan penemuan karung isi kucing yang dikuliti itu berawal saat dirinya mencari kucingnya, Tayo, yang sudah hilang selama 2 hari. Sonia menyebut orang yang diduga menangkap kucingnya itu disebut sudah sering mencuri kucing untuk dijual. Dia kemudian datang ke lokasi yang dimaksud dan menemukan potongan tubuh kucing dalam karung.

Dari peristiwa itu, Sonia kemudian membuat laporan ke polisi. Dari informasi Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3), Francine Widjojo, pelaku jagal kucing sudah ditangkap Polsek Medan Area.

“Telah ditetapkan sebagai tersangka pada 3 April 2021 serta dilakukan penahanan oleh Polsek Medan Area tanggal 9 April 2021 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/71/K/I/2020 tanggal 28 Januari 2021 yang dilaporkan oleh Sonia Rizkika atas kehilangan kucing peliharaannya bernama Tayo dan kemudian ditemukan potongan yang diduga kepala kucing Tayo di rumah tersangka,” Francine Widjojo, kepada wartawan, Rabu (14/4). (REP/detik)

Baca Juga :   Praktisi Hukum Ade Agustami Bentangkan Spanduk Bertuliskan : Togel dan Judi Tembak Ikan Merajalela di Kota Tanjungbalai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *