tobapos.co – Isu pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terhadap Kepala Dinas Pendidikan Sumut (Kadisdiksu) Alexander Sinulingga terus jadi perbincangan hangat.
Alexander sendiri dengan tegas membantah kabar tersebut.
“Tak ada itu, gak benar itu,” ujarnya kepada wartawan saat menghadiri acara launching chek kesehatan pelajar di SMA Negeri 1 Serdang Bedagai oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution, Rabu (20/8/2025).
Namun, suasana konfirmasi wartawan di lokasi sempat diwarnai insiden. Seorang oknum yang tidak memahami urusan pemerintahan justru ikut nimbrung dan berusaha menengahi.
“Sudah… sudah ya, nanti aja,” ucap oknum tersebut sambil mencoba menghalangi pertanyaan lanjutan wartawan.
Sikap itu memicu sorotan, karena dianggap mengganggu kerja Pers dalam mencari informasi langsung dari pejabat yang bersangkutan.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyoroti dugaan korupsi pada proyek pembangunan Gedung UMKM Universitas Sumatera Utara (USU) di Jalan Dr. Mansyur, Medan, Senin lalu (11/8/2025).
Proyek yang menelan anggaran hingga Rp97 miliar ini dilaksanakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan dengan sistem multiyears selama tiga tahun sejak proses tender.
Saat pembangunan berlangsung, Wali Kota Medan masih dijabat oleh Bobby Nasution, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Sedangkan Kepala Dinas terkait kala itu adalah Alexander Sinulingga.
Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti bila data dan informasi yang disampaikan ke kejaksaan dinilai lengkap.
“Coba koordinasi dengan Bidang Intel Kejari Sumut. Kalau datanya lengkap, serahkan kepada Asintel Kejati Sumut. Itu akan menjadi atensi untuk penyelidikan,” tegas Harli.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Parahnya, hingga kini bangunan belum juga rampung. Dugaan penyimpangan disebut sudah terjadi sejak proses tender, di mana terdapat indikasi kongkalikong antara pihak dinas dengan kontraktor. Selain itu, sejumlah material bangunan juga diduga dimark-up oleh oknum tertentu.
Tak hanya itu, proyek pembangunan gedung ini tercatat sudah tujuh kali mengalami addendum atau perpanjangan kontrak. Masa pengerjaan yang seharusnya rampung dalam 450 hari kalender, sejak 16 Mei 2023 hingga 7 Agustus 2024, ternyata molor hingga saat ini.(MM)