tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta membuka kembali sejumlah tempat hiburan setelah menutupnya selama hampir 4 bulan gara-gara merebaknya wabah Corona di Jakarta. Adapun tempat-tempat hiburan di Jakarta di tutup pada 23 Maret 2020 lalu.
Salah satu tempat hiburan yang bakal dibuka pada fase transisi menuju kenormalan baru ini adalah bioskop yang sudah mulai dioperasikan pada 6 Juli 2020 kemarin.
“Tempat pemutaran film (bioskop), dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia dalam Surat Keputusannya, Selasa (07/07/2020).
Dalam Surat keputusan bernomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, produktif ini Cucu memberi sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pengelola untuk mencegah penularan corona.
Salah satunya adalah menyediakan ruang isolasi sementara bagi pengunjung yang terindikasi tertular wabah dengan gejala suhu badan yang melampaui batas normal.
“Manajemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung bersuhu badan di atas 37,3 derajat celcius,” tegasnya.
Selain itu menjaga jarak aman antar penonton di dalam ruangan bioskop juga harus tetap dilakukan. Caranya adalah membatasi jumlah penonton di setiap pertunjukan.
“Manejemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton,” pungkasnya.
Lalu bagi mereka yang datang tanpa mengenakan masker, Cucu meminta supaya tidak diperkenankan masuk ke ruang bioskop demi menghindari hal-hal yang tak ingin.
“Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker,” tukasnya. (TP 2)