Hanya Ditutup Sebentar, 159 Perusahaan di DKI Terbukti Langgar PSBB

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Sebanyak 159 perusahaan di Jakarta melanggar protokol kesehatan Covid-19 sejak PSBB berlaku 14 September lalu. Seluruh perusahaan tersebut hanya dikenakan sanksi penutupan sementara selama tiga hari.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, sejak 14 September lalu hingga Jumat 2 Oktober, pihaknya sudah melakukan inspeksi mendadak terhadap 856 perusahaan. 

Hasilnya ada 159 perusahan yang ditutup sementara selama tiga hari karena adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Sanksi yang kami berlakukan masih sebatas penutupan sementara. Itu pun cukup efektif karena pelanggaran semakin menurun dari 7,4 persen menjadi 4,5 persen,” kata Andri Yansyah Saat dihubungi, Senin (05/10/2020).

Andri menjelaskan, dari 159 perusahaan, 101 perusahaan terdapat karyawan yang terpapar Covid-19. Perusahaan tersebut tersebar di seluruh wilayah Jakart. Diantara yaitu,  45 perusahaan di Jakarta Selatan, 18 perusahaan di Jakarta Barat, 18 perusahaan di Jakarta Timur, 11 perusahaan di Jakarta Utara, dan 9 perusahaan di Jakarta Pusat. 

Kemudian ada 58 perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Adapun perusahaan-perusahaan itu ada di Jakarta Pusat sebanyak 25 perusahaan, Jakarta Selatan 14 perusahaan, Jakarta Timur perusahaan, Jakarta Barat 7 perusahaan, dan Jakarta Utara 4 perusahaan.

“Kami masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) untuk menerapkan sanksi administrasi kepada perusahaan pelanggar PSBB,” pungkasnya. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *