tobapos.co – Maraknya perambahan kayu bakau secara ilegal dari kawasan Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang maupun pesisir Sumut diotaki oleh sejumlah oknum eksportir arang kayu bakau yang berada di Sumatera Utara menyebabkan banyaknya dampak kerusakan alam, juga merugikan negara. Apalagi, kayu-kayu bakau itu rata-rata diambil dari kawasan hutan mangrove negara.
Para mafia arang kayu bakau Sumut yang dibekingi oknum-oknum aparat itu, lalu mengekspor ke sejumlah negara di luar Indonesia melalui Pelabuhan Belawan setelah kayu bakau/mangrove diolah menjadi arang.
Padahal, kayu bakau atau mangrove itu diduga kuat hasil kejahatan yang diambil masyarakat atau pun pekerja para eksportir yang disiapkan di kawasan-kawasan penghasil kayu mangrove (Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang).
Modus eksportir arang bakau itu kerap dengan membuat koperasi abal-abal, lalu koperasi membeli dari masyarakat atau pun pekerja yang dipersiapkan eksportir, kemudian di bawa ke sejumlah gudang di Kota Medan maupun di Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara untuk dikemas dalam karton, yang selanjutnya diekspor melalui Pelabuhan Belawan ke negara-negara di Eropa, Jepang hingga Arab.
Terkait itu, agar hutan bakau/mangrove di Aceh maupun pesisir Sumatera Utara tidak dirambah secara ilegal sehingga menimbulkan banyak dampak negatif, pemerintah melalui pihak terkait, seperti Polri, Bea Cukai (Belawan), Bakamla menindak para eksportir arang kayu bakau, sebab rata-rata berasal dari perambahan secara ilegal di kawasan mangrove negara.
“Dimana ada hutan bakau yang memang resmi dikeloala para ekspotir itu bang, kalau pun ada, perbandingan sangat jauh dengan jumlah yang diekspor. Itu banyak dari hasil perambahan hutan mangrove secara ilegal, Bea Cukai maupun Polri sebaiknya menghentikan ekspor arang kayu bakau ilegal ini, tindak tegas kan ada Undang Undang yang mengatur,” ucap sumber yang lama berkecimpung di dunia mafia arang kayu bakau (Sumut-Aceh).
Sebelumnya Diberitakan
Masih segar dalam ingatan masyarakat, Ditkrimsus Polda Sumut maupun pihak Intel Kodam I/BB pernah menangkap sejumlah truk pembawa, pekerja dengan barang bukti mobil dan arang kayu bakau siap ekspor tanpa memiliki izin, di Medan Sunggal, Deli Serdang (Sumut/foto).
Ironinya, hingga kini pengusaha eksportir arang kayu bakau tetap beroperasi dan semakin kuat dengan membentuk asosiasi.
Diketahui, dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara jelas telah memuat segala macam tindakan yang dapat dipidana bagi para pelaku baik perorangan maupun koorporasi yang melakukan perusakan, menguasai atau memiliki maupun menyimpan hasil penebangan dari kawasan hutan yang tanpa memiliki izin.
Lebih dalam diterima, gudang penampungan arang kayu bakau diduga ilegal itu berada dan dikelola CV. P di KM 14. Medan – Binjai; CV. C juga di KM 14 Medan – Binjai; CV. BMJ di Jalan Asam Kumbang, Medan; CV. AM di Jalan Bintang Terang KM 14. Medan – Binjai; CV. YP di Jalan Bintang Terang KM 14 Medan – Binjai, kemudian di Gudang Arang Jalan Pendidikan KM 12 Medan – Binjai dan di Jalan Marelan Medan – Labuhan.
Terkait ini, Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes. Pol. John Charles Edison Nababan maupun Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak akan segera dikonfirmasi hingga pihak Bea Cukai di Belawan selaku pihak yang melakukan pemeriksaan terhadap setiap barang ekspor.(TIM)