tobapos.co- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Edward Hutabarat mengatakan kriteria miskin menurut Perda No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan adalah tidak mampu Membutuhi hidup minimal.
“Kebutuhan minimal maksudnya berupa tidak mampu memenuhi hak hak dasar antara lain kebutuhan pangan, tempat tinggal, pakaian, pendidikan, dan kesehatan sesuai standart minimal, ” sebut Edward pada pelaksanaan Sosialisasi Perda No. 5 Tahun 2015 sesi ke dua yang dilaksanakan di Jalan Jangka Ujung Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah, Minggu (28/4) yang dimulai pukul 16.00 Wib sampai selesai.
Disebut Edward lagi kriteria warga miskin yang sudah tinggal menetap selama enam (6) bulan namun kebutuhan hidupnya sangat sulit, pemerintah melalui peran kepala lingkungan wajib memberikan bantuan dan mendata warga tersebut.
“Maka, peran kepala lingkungan sangat besar untuk mengetahui warganya. Kalau sudah tinggal menetap selama 6 bulan meski tidak ada memiliki surat surat kependudukan, warga tersebut dapat dibantu mendapatkan kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan me nol kan atau pemutihan data, “sebut Edward.
Pada Bab III, pasal 5 disebutkan, Identifikasi warga miskin dilakukan melalui pendataan, verifikasi dan atau validasi data dan penetapan warga miskin.
Dilanjut Edward Hutabarat yang juga politisi dari Partai PDI Perjuangan kota Medan ini, pada Bab IV tentang Hal Warga Miskin di pasal 9, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan dan berusaha, hak modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, dan sanitasi yang baik, hak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari perlakuan atau ancaman dan tindak kekerasan dan hak untuk partisipasi dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik.
Pada Perda tersebut, lanjut Edward lagi, pada Bab XI, Peran Serta Masyarakat pada pasal 28 ayat 1, masyarakat diberikan kesempatan sekuas luasnya untuk berperan aktif dalam penanggulangan kemiskinan baik yang dilaksanakan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah maupun masyarakat dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi.
” Selanjutnya, dengan memiliki identitas diri dan terdata sesuai kondisi maka setiap warga miskin akan mendapatkan bantuan dari pemerintahan, “pungkas Edward.
Diketahui, Perda No. 5 Tahun 2015 terdiri atas XII Bab dan 29 Pasal yang dikeluarkan pada 12 Oktober 2015 oleh Pj. Walikota Medan, Randiman Tarigan
Amatan awak media, pelaksanaan Sosperda tersebut diakhiri dengan pemberian nasi kotak, suvenir sekaligus foto bersama.(tp)