tobapos.co–Anggota DPRD Medan Edi Sapatra , ST, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tetang “Pengelolaan Persampahan”, Sabtu (23/10/2021`) di Jalan Rawa Cangkuk Tiga (RCTI), Kecamatan Medan Denai yang berlangsung pagi pukul 10.00 Wib dan pukul 14.00 Wiib.
Anggota DPRD Medan pada kegiatan Sosper dengan protokol kesehatan itu mendapat perhatian menarik dari warga yang kebanyakan mak-mak. Pasalnya, mereka mendapat penjelasan yang akurat tentang sampah yang sejak lama hingga saat ini menjadi perbincangan hangat di kota Medan.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2015 tetang Pengelolaan Persampahan, kata Edi agar masyarakat mengetahui aturan pengelolaan sampah, terutama tentang hak dan kewajiban, sehingga diharapkan kelak memunculkan kesadaran untuk tidak membuang sampah sembarangan dan pemerintah kota Medan benar-benar melaksanakan tanggung jawabnya.
Artinya permasalahan sampah tidak boleh lagi dianggap ringan. Apalagi masyarakat di kalangan rumah tangga sejak lahir hingga dewasa merupakan bagian pencipta sampah terbesar.Tujuan dari Sosper ini, Perlu memberikan edukasi tentang hak dan kewajiannya, diperlukan kerjasama pemerintah dengan masyarakat.
Pemerintah daerah, katanya, menjamin pengelolaan sampah yang baik berwawasan lingkungan tidak merugikan agar tetap sehat, memperoleh informasi soal pengangkutan sampah tepat waktu dan mendapat perlindungan dari dampak negatif sampah, karenanya perlu meningkatkan kesadaran masyarakat tidak sembarangan membuang sampah dan pemrintah benar-benar bertangungjawab.
“Melalui Sosper ini, kita harapkan dampak negatif dari sampah bisa terhibdar yang harus jadi perhatian pemerintah Lurah da Dinas terkait, sehingga bisa menimbulakn dampak positif dengan mengolahnya menjadi produk yang bernilai ekonomis bagi masyrakat, karena itu paling tidak pemerintah perlu menyedia Bank Sampah di setiap kecamatan di Medan.
Dengan demimikian masyarakat di Medan ini merasakan kecamayaman dan keindahan. Karena sesuai pasal 37 peraturan yang kita sosialisasikan ini bgaimiana masyarakat menyampaikan keluhannya bisa direspon,”tegas Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Kota Medan, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Area ini.
Edi Saputra mengaku , masih banyak dari masyarakat yang membuang sampah rumah tangga mereka di sembarang tempat. Sementara sampah masyarakat itu dikutip sering terlambat yakni baru dilakukan dalam jangka waktu seminggu sekali ke TPA.
Tidak ada aktifitas masyarakat yang tidak menghasilkan sampah. Sehingga setiap harinya sampah di Medan mencapai 2000 ton”ujarnya. Edi Saputra meminta kewajiban masyarakat membayar retribusi.
Disampaikannya, tanggung jawab pengelolaan sampah sesungguhnya tanggung jawab bersama antara Pemerintah dengan masyarakat, diharapkan muncul kesadaran bersama yang dimulai dari rumah masing-masing. Sementara Pemerintah diharapkan terus membenahi dan mengevaluasi apa yang sudah dan belum dilakukannya terhadap sampah di kota Medan ini.
Saat ini , katanya, Peraturan Wali Kota Medan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Persampahan kepada Camat di Lingkungan Pemko Medan. Tentu kita harapkan pengangkutan sampah di kecamatan berjalan dengan baik, sehingga tidak lama sampah menumpuk.
Tanggung jawab yang dilakukan Camat itu, kata Edi sesuai Perwal dimaksud pengangkutan sampah dari rumah ke TPS dan TPS, termasuk soal terpeliharanya kebersihan kota. Sedangkan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan bertugas dalam pengelolaan TPA.
“Kita mengharapkan, Pemko Medan telah dan terus membenahi untuk mengurangi sampah dengan fasilitas dan sarana prasarana yang ada. Paling tidak, katanya bagaimana menghilangkan sampah dari pandangan mata. Namun kedepan bagaimana sampah hilang dengan bermanfaat,ujar Edi.
Sambil menyampaikan sanksi sembarangan membuang sampah tiga bulan dan denda 10 juta. Edi mengharapkan dengan keterbatasan sarana yang ada agar masyarakat bisa menjaganya dan tidak merusaknya.
Masyarakat menyambut baik adanya sosialisasi tentang pengelolaan persampahan dan berharap terjalin dengan harapan terjalin sinergitas dalam bentuk kerjasama antara Pemko Medan dan warga dalam mengelola sampah.(tp)