tobapos.co – Tanah kebun milik PT Perkebunan Nusantara 2 yang berada di atas areal Hak Guna Usaha (HGU) nomor 95 seluas kurang lebih 5 hektar yang “disulap” menjadi pekuburan elit diduga melibatkan sejumlah petinggi PTPN 2 dan makelar mafia tanah.
Aset milik PT Perkebunan Nusantara 2 yang “disulap” menjadi pekuburan elit di kebun Patumbak Dusun V, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara tersebut, kini menjadi perbincangan hangat di masyarakat.
Guna mengungkap dan mengetahui pasti siapa saja yang terlibat dan aktor intelektual dibalik dugaan penjualan aset kebun ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) harus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pemilik bangunan dan pihak PTPN 2, mulai dari tingkat menejer kebun hingga tingkat direksi.
Pasalnya, sebagai yang bertanggungjawab, sudah seharusnya para pejabat PTPN 2 menjaga seluruh aset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Hal itu dimaksudkan agar tidak terkesan terjadi pembiaran yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah, dan sebaliknya akan menguntungkan oknum tertentu.

Secara prosedur, yang mengacu pada SK BPN No 42 /HGU/BPN/2002 tanggal 29 Nopember 2002, sesuai diktum 3 dan 4 yang berbunyi, mengenai lahan yang langsung dikuasai oleh Negara dan menyerahkan pengaturan, pengawasan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah tersebut kepada Gubernur setelah memperoleh izin pelepasan aset dari Menteri BUMN.
Camat STM Hilir, Patumbak Hesron Girsang saat ditemui tobapos.co diruang kerjanya, Rabu (30/9/2020) enggan berkomentar terkait lokasi pemakaman elit yang ada di Desa Tadukanraga.
“Maaf, saya masuk kemari jadi Camat bangunan itu sudah ada,”kata Girsang.
Ditanyakan siapa Camat yang menjabat saat tanah kebun itu disulap menjadi lokasi pekuburan elit?
“Camatnya saat itu Khairul Saleh. Beliau sekarang berdinas di Dinas Sosial Pemkab Deliserdang,” ungkapnya.
Sementara itu, Manajer Distrik Selatan PT Perkebunan Nusantara II Ir. Mahdian Triwahyudi saat di konfirmasi tobapos.co, Senin (5/10/2020) terkait beredarnya surat ‘sakti’ tersebut tidak mengakui dan bahkan membantahnya.
Padahal isi surat sakti menggunakan copy surat PT Perkebunan Nusantara 2 yang dikeluarkan ter tanggal 22 November 2019 tersebut diduga ditandatangani Manager Distrik Rayon Selatan Ir. Mahdian Triwahyudi.

Pada lembaran surat ‘sakti’ yang ditandatangani Ir. Mahdian Triwahyudi itu juga jelas tertulis keterangan perihal penjelasan status tanah di Dusun V Desa Tadukanraga Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdan ditujukan kepada sdr Mulyadi Hartono dan Mayor Gultom.
Sebegitu besarkah pengaruh dan kekuasaan Ir. Mahdian Triwahyudi menandatangani surat sakti itu ? atau ada kekuatan besar dibalik beredarnya surat ‘sakti’ sang Manager Distrik Selatan tersebut.
Pada pemberitaan sebelumnya, menurut pengakuan Kenedy Sibarani Kabag Hukum dan Tanaman PTPN 2, kalau areal Kebun Patumbak yang diperuntukkan untuk lokasi perkuburan mewah dimaksud (Di Dusun V, Desa Tadukan Raga, STM Hilir, Deli Serdang) masih memiliki HGU (PTPN 2), dengan nomor 95 , “Ada kelalaian pihak PTPN 2 untuk mempertahankan aset tersebut,” kata Sibarani. (Sofar Panjaitan)