Untuk Tatung dan Pemilik Vihara..
tobapos.co — Bertempat di Vihara Kwan Te Kong, Medan Timur, Kota Medan, telah sukses digelar Seminar Hukum untuk Pemuka Agama dan Praktisi Spiritual bertema “Menjaga Toleransi dan Kerukunan”.
Acara ini dihadiri sekitar 60-an Tatung, praktisi spiritual, pemuka agama, yang masing-masing merupakan pemilik dan pengelola Vihara serta Cetiya di Sumatera Utara.
Seminar ini diinisiasi oleh PTITD SI 67 Matrisia Komda Sumut bekerja sama dengan Law Firm DYA – Darmawan Yusuf & Associates dan Permabudhi Sumut, untuk memperkuat pemahaman hukum bagi para pemuka spiritual.
Hadir sebagai narasumber utama, Dr. Darmawan Yusuf, S.H., S.E., M.Pd., M.H., seorang pengacara nasional ternama, ahli hukum campuran di bidang pidana, perdata, bisnis, dan perpajakan, pemimpin kantor pengacara di berbagai kota besar Indonesia, serta lulusan Doktor Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dengan predikat Cumlaude.
Dr Darmawan Yusuf juga dikenal sebagai pengacara yang kerap memenangkan perkara besar nasional, Penasehat Permabudhi, dan Penasehat Hukum PTITD SI 67 Matrisia. Selain itu, Dr. Darmawan Yusuf aktif memberikan edukasi hukum gratis melalui media sosialnya di TikTok, Instagram, dan YouTube dengan akun @darmawanyusuf.dya.
Dalam pemaparannya, Dr. Darmawan Yusuf membahas Pasal 252 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang akan mulai berlaku tahun 2026. Pasal ini melarang seseorang mengklaim memiliki kekuatan gaib yang dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan fisik dan mental.
Pelanggaran pasal ini diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp 200 juta. Jika perbuatan tersebut dilakukan sebagai mata pencaharian atau untuk mencari keuntungan, hukuman dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Acara turut dihadiri tokoh-tokoh penting, antara lain Drs. Sukasdi, S.E., M.A., selaku Pembimbing Masyarakat Buddha Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara, Budi Malem, S.MT., selaku Ketua PTITD SI 67 Matrisia Komda Sumut, dan Budi Malem, S.Ag., mewakili Ketua Permabudhi Sumatera Utara, serta para Wakil Ketua Permabudhi Sumut.
Suasana seminar berlangsung penuh antusiasme, dengan diskusi interaktif membahas batasan antara pelayanan spiritual yang sah dan praktik mistik yang berpotensi berujung pada pidana. Dr. Darmawan Yusuf juga menyoroti fenomena maraknya praktisi spiritual yang mempromosikan kesaktian mereka melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok. Tindakan ini, menurut beliau, berisiko besar melanggar Pasal 252 KUHP Baru, karena cukup dengan memberi harapan kepada orang lain sudah dapat diproses hukum, mengingat Pasal 252 adalah delik formil yang tidak memerlukan adanya aduan dari korban.
Ia menegaskan bahwa pemuka agama tetap dapat membimbing, mendoakan, dan memberikan motivasi batin, namun harus menghindari klaim-klaim seperti “saya bisa menyembuhkan”, “saya bisa menolak bala”, atau “saya bisa menghilangkan penyakit lewat kekuatan sendiri”. Praktik yang aman adalah berbicara atas nama doa, usaha batin, ketulusan, dan pertolongan dari Tuhan atau Dewa, bukan kekuatan pribadi.
Dalam kesempatan itu, Dr. Darmawan Yusuf juga menghimbau bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, para Tatung dan pemilik Vihara serta Cetiya dihimbau untuk segera mengurus izin resmi tempat ibadah mereka, yang dapat difasilitasi oleh Ketua PTITD SI 67 Matrisia Sumut, Budi Malem. Selain itu, beliau juga mendorong agar para praktisi spiritual segera mengurus Kartu Rohaniawan dari Kementerian Agama untuk memperkuat legalitas pelayanan keagamaan mereka.
Seminar ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kesadaran hukum dan menjaga kerukunan antarumat beragama di Sumatera Utara.
Dalam penutupannya, Dr. Darmawan Yusuf menegaskan bahwa pemuka agama harus menjadi teladan dalam mematuhi hukum, menjaga toleransi, dan membimbing umat dengan cinta kasih serta kebijaksanaan.(RL/TP/Teks foto paling atas : Dr Darmawan Yusuf SH, SE, MPd, MH, CTLA, Mediator (ketiga dari kiri), memegang sertifikat bersama Sekretaris Permabudhi Sumut Budi Darmawan didampingi Budi Malem Ketua PTITD SI 67 Matrisia Sumut, Pembinmas Sukasdi dan Penyuluh Binmas Siantar berfoto bersama setelah di sesi akhir kegiatan seminar hukum//