DPC Permahi Siantar: Segera Hukum Pelaku Pembunuhan Mahasiswi USI

Headline Kriminal

tobapos.co – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematang Siantar angkat suara agar pihak kepolisian Simalungun dan Tebing Tinggi serta penegak hukum segera menghukum pelaku pembunuhan terhadap salah satu mahasiswi Pematang Siantar. Sabtu, (15/7/2023

Korban pembunuhan Tantri Yulia Tanjung (20) salah seorang mahasiswa aktif di Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Kota Pematang Siantar.

Pasalnya, korban TY (20) sudah dilaporkan orangtua ke pihak kepolisian karena tidak pulang ke rumah selama 5 (lima) hari.

Kita ketahui bahwa jenazah korban ditemukan membusuk di Dusun I, Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai pada, Sabtu (15/7/2023) pagi.

Dari Kronologis yang kita kaji, sebelum autopsi hingga pada akhirnya korban diautopsi, motif pelaku yang berisinial AL (20) dapat kita kaji dan kita simpulkan dan dimana  sampai sekarang kabarnya kepolisian belum mampu menjangkau siapa orangtua pelaku tersebut.

Kata Ketua DPC PERMAHI SIANTAR mengatakan, ” Sangat disayangkan, hasil dari kajian kami menyimpulkan bahwa motif pelaku membunuh korban (mantan kekasih) masih simpang siur, mengapa? pertama, kita ketahui bahwa korban dibunuh karena pelaku sakit hati terhadap korban, pasalnya korban juga berpacaran dengan teman pelaku.

Kedua, setelah korban diautopsi dan ditemukan bekas luka di kepala dikarenakan dipukul pakai batu,  dikarenakan pelaku hendak ingin mengambil barang korban seperti emas dan 1 buah kereta Vario 125.

Dilanjutkannya, artinya bahwa sampai saat ini pengakuan pertama dan kedua dari pelaku tidak dapat ditemukan singkronisasi nya terhadap motif yang sebenarnya” ucap Michael Hutajulu .

Disambung Wakil Ketua Eksternal DPC PERMAHI SIANTAR mengatakan, ” Hasil kajian kami memang benar yang disampaikan tersebut, bahkan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP belum bisa dibuktikan secara hukum. Karna kalau pihak kepolisian cuma mengabarkan hasil autopsi korban dan pengakuan pelaku belum singkron, maka belum bisa dinaikkan pasal 338 & 340.

Untuk itu, kita berharap agar pihak kepolisian yang menangani kasus ini dapat membuka suara di publik hasil yang sebenarnya baik dari hasil autopsi bahkan hasil kronologis pengakuan dari pelaku.

Diakhir, sejatinya pihak Kampus Universitas Simalungun ‘ Dr. Sarintan E Damanik, M.Si selaku Rektor di kampus tersebut dapat ambil sikap dan turut serta dalam mengusut tuntas sampai pelaku dihukum sesuai pasal yang berlaku, oleh karena itu korban pembunuhan tersebut ialah mahasiswa aktif di perguruan tinggi Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun Stambuk 2020.” tutup Andry Napitupulu. (REL/TP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *