tobapos.co – Judul di atas yang menanyakan apakah saat ini perjudian telah legal di Kota Medan bukan tanpa dasar. Pasalnya, mengapa begitu marak dan lamanya berlangsung perbuatan melawan hukum itu tetapi terkesan dibiarkan, sehingga muncul asumsi dibenak masyarakat, apakah judi di Kota Medan sudah legal atau dilegalkan?

Diambil contoh dari sekian banyaknya lokasi-lokasi yang menyediakan praktik perjudian di Kota Medan saat ini, seperti di Kecamatan Medan Sunggal, tepatnya di Jalan Tapian Nauli, Jalan Bayu, Jalan Bakul hingga Jalan Ringroad/Gagak Hitam dan masih banyak lagi.
Di tempat-tempat tersebut, jelas-jelas beroperasi perjudian, berbulan-bulan lamanya, dari pagi hingga pagi beramai-ramai masyarakat bermain judi, tak perduli Covid-19 maupun varian barunya mengancam, berpesta pora mengabaikan prokes dan yang pastinya seperti tak berlaku Pasal 303 KUHPidana. Sabtu (15/1/2022).

Sebagai mana lokasi tersebut berada di wilayah hukum Polsek Sunggal, Polrestabes Medan, Polda Sumut, berusaha dikonfirmasi tim media ini para pimpinannya, namun seperti Kompol Chandra Yudha Pranata, Kombes Pol Riko Sunarko, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak melalui (Dirkrimum) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, sampai saat berita ini dimuat belum menunjukkan sikap tegas untuk menutup hingga menangkap para pelaku hingga pengelolanya.

Diketahui, perjudian dimaksud jenis mesin, seperti slot, rolet hingga tembak ikan. Banyak oknum aparat yang diduga terlibat maupun dari media yang mendapat upeti dengan jumlah bervariasi. Perjudian ini termasuk besar, dikuasai oleh para mafia yang memang terorganisir. (TIM)