‘Dikibusi’ Warga, Rumah Bandar Sabu Di Delitua Digrebek Polisi

Kriminal

tobapos.co – Akibat seringnya diketahui warga adanya transaksi narkotika dan dijadikan markas menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, yang membuat resah mereka, Gio Aditia alias Gono (34) warga Jalan Purwo GG Banteng I Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua ‘dikibusi’ alias dilaporkan warga, lalu digrebek dan berhasil ditangkap Reskrim Polsek Delitua di rumahnya. Kamis (6/8/2020), sekitar Pukul 15.00 wib.

Penggrebekan dipimpin Kanit Reskrim Delta Iptu Imanuel Ginting dan Panit Ipda Elia Karokaro didampingi Kepala Desa Mekar Sari dan Kadus.

Saat rumah tersangka Gio Aditia alias Gono digeledah, Gio terlihat petugas membuang satu plastik kresek ke kamar mandi yang ternyata berisikan sabu-sabu dan plastik klip kosong.

Baca Juga :   Jurnalis Di Sumut Terancam Berekspresi, Proletar: Kita Berharap Kepolisian Cepat Ungkap Pelaku Teror Kantor Tobapos (12)

Di dalam kamar belakang rumah Gio ditemukan satu plastik klip sabu-sabu dan di bawah sopa di dekat pintu kamar ditemukan juga plastik berisi sabu-sabu dan di atas seng kamar mandi juga ditemukan kaca pirek, dan perlengkapan alat hisap sabu lainnya.

Setelah petugas kepolisian mengumpulkan barang bukti, tersangka diboyong mako Polsek Delitua untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilaukan pemeriksan lanjut. (ET. DS-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *