Digrebek Reskrim Polsek Pulau Raja, 4 Penguna Sabu-sabu Telah Lama Resahkan Masyarakat

Kriminal

tobapos.co – Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Pulau Raja menggerebek sebuah gubuk sebagai tempat transaksi dan konsumsi sabu sabu dan berhasil menangkap M.Reno (38), Keman Dwi Chayanto (31), Hari Akbar alias Lelek (30) dan Ragil Purmono (36), mereka merupakan warga Dusun III Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan.

Dari tangan para pelaku berhasil diamankan barang bukti 5 bungkus plastik sedang berisi diduga Narkotika jenis sabu seberat 5,3 gram,1 buah dompet warna coklat, 1 buah Hp Xiomi, 1  buah Hp Oppo Find X, 1 buah Hp Nokia Warna Hitam, 2  buah bong, uang 350 ribu,18 bungkus plastik kosong. 

Kapolsek Pulau Raja AKP M.Harahap mengatakan, ke 4 orag tersebut ditangkap di dalam sebuah gubuk di Dusun III desa Padang Mahondang tepatnya di gubuk ladang milik Hari Akbar alias Lelek,” terang Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan gubuk ini sering dijadikan tempat pemakai dan transaksi Narkotika sabu sabu. Karena masyarakat sudah resah dari perbuatan ke 4 pelaku ini, saya memerintahkan  Kanit Reskrim beserta Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan dari hasil lidik benar adanya, kemudian dengan bantuan aparat Desa Padang Mahondang berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut di atas,” terang Kapolsek Pulau Raja.

Untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan Sseanjutnya, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja untuk pemeriksan lebih lanjut,” katanya.(do)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *