tobapos.co – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Agus Thoyib, mengatakan dari 41 korban tewas akibat kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1, Kota Tangerang, Banten, Rabu (08/09/2021).
Mayoritas merupakan warga binaan kasus narkoba dan ada satu kasus terorisme. Dari 40 warga binaan narkoba ini, dua diantaranya WNA.
“Dari 41 korban itu kebanyakan narapidana kasus narkoba, dan ada satu kasus terorisme yang kejadiannya di Poso,” katanya.
Ia menjelaskan, kebakaran terjadi di Blok C2 dimana di situ terdapat 122 narapidana (napi).
Di blok itu, jelas dia, di Blok C yang berada di sayap kiri Lapas, terdapat tiga blok atau tiga paviliun, yakni Blok C1, C2 dan C3.
“Di Blok C2 itu ada 122 warga binaan. Di situ titik api bermula. Dari 122 warga binaan di Blok C2, yang dapat diselamatkan 81 orang, yang 41 meninggal,” katanya.
Agus menjelaskan, ketika kebakaran terjadi, petugas Lapas sebenarnya sudah berusaha maksimal untuk menyelamatkan para warga binaan di Blok C2, tapi kata dia, di blok itu hanya ada satu pintu dan saat kejadian pintu sedang dikunci.
“Selain itu, saat kejadian pintu sel di semua Blok C juga sedang terkunci, dan petugas tidak bisa membukanya sekaligus,” katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, selain menewaskan 41 warga binaan, musibah ini juga melukai 8 warga binaan yang lain.
Kebakaran terjadi sekitar pukul 01:45 WIB, dan api dapat dipadamkan pada pukul 03:00 WIB.
Saat ini Tim Puslabfor Polri sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran, tapi ada dugaan kalau kebakaran diakibatkan korsleting listrik.
“Semua korban tewas telah dievakuasi ke rumah sakit, dan pihak keluarga korban telah diberitahu. Proses pemakaman akan dibantu pihak Lapas dan Polres Tangerang Kota,” kata Fadil.
Korban luka saat ini dirawat di RSUD Tangerang dan RS Sitanala, Tangerang.
Agus mengatakan, kedelapan korban luka ini mengalami luka bakar parah.
Dan ke 41 kantong jenazah itu sudah dikirim ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur untuk keperluan visum. (TP 2)