tobapos.co – Diperkirakan besarnya Rp 1,7 miliar lebih Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pada Tahun Ajaran 2020/2021 di SMK Negeri 9 Medan, patut dipertanyakan, apakah diduga dijadikan ajang korupsi?
Hal itu sesuai informasi diperoleh tim media ini, setiap per triwulannya pada masa disebut di atas Dana BOS tersebut diketahui dipertanggungjawabkan.
Dugan tersebut bisa semakin kuat. Pasalnya, Kepala Sekolah SMK Negeri 9 Medan Sukardi SPd, MM yang berulang kali hendak dikonfirmasi baik melalui nomor selulernya dan didatangi ke kantornya terkesan menghindar. Namun akan terus dicoba. Jumat (30/7/2021).
Kemarin, Ramzil menjabat Wakil Kepala Sekolah, pada Rabu (28/72021), ditemui di SMK Negeri 9, ditanyai guna dapat konfirmasi soal dana BOS tersebut, mengarahkan kepada Kepala Sekolah, Ramzil mengaku dirinya tak berkompeten.
Akan persoalan dugaan korupsi di wilayah hukumnya, Kajatisu yang dimintai tanggapan pada Rabu 28 Juli 2021, ditanya apakah selaku wartawan bisa melaporkan dugaan tindak pidana korupsi?
Kajatisu menjawab, “Boleh, kami ada PTSP (POS PELAYANAN TERPADU SATU PINTU), langsung dibuat Laporan Informasi dari masyarakat. Nanti diarahkan itu, sama Asintel, atau petugas PTSP, atau melalui ajudan saya akan diarahkan juga,” kata Ida Bagus Nyoman Wisawantanu. (TP)