tobapos.co – Lasro Marbun yang dipercaya Gubernur Edy Rahmayadi memimpin Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara ternyata tidak sepaham dengan permintaan uang jutaan rupiah yang dilakukan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kabanjahe Bastaria Sinulingga (foto-kiri).
Hal itu ditegaskan Marbun saat dikonfirmasi tobapos.co belum lama ini, begini penggalan wawancaranya.
“ Saya bilang kemarin (Kepada Bastaria-red) ini bantuan atau sumbangan kurang tepat. Saya sendiri tidak setuju. Besaran itu pada saat kondisi seperti ini kurang pas,” tegasnya. Kamis (6/8/2020).
Lanjut Lasro Marbun lagi, “Itu apa, tahun kemarin Rp1,5 juta. Inikan akan saya pelajari, apakah tahun depan diterapkan juga. Ini belum tentu model benar, kita akan terus formulasikan seperti apa tahun kedepan, tapi itulah laporan yang saya terima,” ungkapnya.
Diterangkan Lasro Marbun lebih jauh terkait konfirmasi persoalan Kepala Sekolah Bastaria yang sejak 2017 ada minta – minta uang kepada orangtua/wali murid, “Dibayar maksimal 4 kali untuk tiga tahun semacam SPP (Sumbangan Pendanaan Pendidikan-red), ini bentuk baru, jadi biasanya SPP per bulan. Jadi ini dibayar pada masuk (siswa baru) untuk tiga tahun, kelas 12 tidak adalagi. Bukan sumbangan pembangunan tapi sumbangan SPP dibayar sekaligus, bukan uang masuk atau pembangunan,’’ jelasnya.
Ditanya, melalui penguman resmi oleh pihak SMA Negeri 2 Kabanjahe bahwa penggunaan uang yang berasal dari para orangtua/wali murid itu akan digunakan untuk banyak program termasuk uang dana persiapan olimpiade, perayaan hari besar nasonal dan keagamaan, uang koran, perjananan makan minum kepala sekolah, transport dan motivasi kerja wakil kepala sekolah hingga menutup minum SPP 2019 dan ada lagi lainnya yang kurang masuk akal (Masa pandemi covid-19 ), dan itu dibenarkan Kepala Sekolah Bartaria.
Kadis Pendidikan Sumut itu menjawab, “ Jadi dana BOS itu belum bisa mengcover seluruh kebutuhan sekolah, untuk pembelajaran lain seperti olimpiade, festival, guru honor ada juga guru tidak tetap 90 ribu per jam. Model baru, kita pelajari plus minusnya, sedang saya pelajari, SPP perbulan, ini kok sekali setahun, apa yang saya dapat ini dari laporan,” jawab Marbun.
Di akhir wawancara, disinggung tobapos.co, apa himbauan Lasro Marbun selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumut terkait ini?, dengan tegas menjawab, “ Harus bisa dipertanggungjawabkan khususnya kepada publik termasuk peristilahan atau formulasinya. Juga besaran (uang) harus diketahui dengan kondisi saat ini,”
“Supaya kebijakan saya kepada Kacabdis (Sahri Ginting), saya akan tunggu dua minggu, ini pendidikan harus ilmiah. Sumbangan Pendanaan Pendidikan tidak lazim juga kalau dipergunakan sekaligus,” tutup Lasro Marbun.
Sebelumnya Diberitakan
Alangkah pahitnya yang dirasakan masyarakat yang sedang dibantu pemerintah saat ini, malah untuk mendapatkan pendidikan bagi anaknya harus dipusingkan lagi dengan berbagai beban biaya yang nilainya jutaan rupiah. Apalagi arah fungsi uang yang dimintai itu terkesan janggal, mengada-adakan. Bahkan, bisa menjurus ke nafsu memenuhi kantong pribadi.
Seperti yang terjadi di SMAN 2 Kabanjahe di Sumatera Utara, ada permintaan uang kepada setiap orangtua/wali murid baru Tahun Pelajaran 2020/2021 yang wajib dilakukan melalui transfer ke nomor rekening BRI milik sekolah asuhan pemerintah Propinsi Sumatera Utara itu, besarnya Rp 1 Juta, saat tahun ini ada 262 siswa baru.
Gawatnya lagi, ternyata perbuatan “minta-minta” uang itu diketahui sesuai informasi yang didapat, sejak 2017 lalu, dan ketika ditanyakan kepada sang Kepala sekolah SMAN 2 Kabanjahe Bastaria Sinulingga, membenarkan, dengan memberikan alasan, istilah kata yang digunakan bukan kutipan maupun pungli tidak benar, namun menurutnya uang itu adalah sumbangan.
Dinyatakan kepada Bastaria Sinulingga lagi bahwa perbuatan yang dilakukan pihaknya itu dinilai telah melanggar Permendikbud nomor 51/2018 : Pasal 33 angka (3) sebagaimana diubah dalam Permendikbud nomor 20/2019, bahkan terkait ini penegak hukum seperti Saber Pungli, Krimsus Polda Sumut maupun Kejati Sumut dinilai bisa masuk untuk melakukan penyelidikan.(TP)