tobapos.co – Kepolisian Polres Metro Tanggerang merilis Coki Pardede yang tertangkap karena narkoba jenis sabu. Dalam kesempatan itu, Coki meminta maaf.
“Saya pertama-tama pengin minta maaf ke keluarga, terutama ayah dan ibu. Dan juga minta maaf selanjutnya kepada manajemen, karena memang ini langsung berinteraksi kepada pekerjaan saya,” kata Coki Pardede dengan tangan diborgol, di Polres Metro Jakarta Tangerang, Sabtu (4/9/2021).
Kemudian Coki meminta maaf kepada para penggemarnya. Sebab, saat ini dia sedang fokus menjalani hukuman dan mengurus kesembuhan dari narkoba.
“Dan juga ingin meminta maaf kepada orang-orang yang menikmati karya saya, mohon bersabar dulu, karena akan sedikit tertunda karya-karya yang bisa teman-teman nikmati karena ada urusan yang lebih penting, yaitu kesembuhan saya dari adiksi terhadap obat-obatan terlarang,” bebernya.
Kemudian Coki Pardede mengatakan bahwa hal ini menjadi pelajaran yang berharga untuk dirinya. Dia juga berpesan kepada orang lain agar tidak memakai narkoba seperti dirinya.
“Dan biarlah ini jadi pelajaran buat saya tentunya, dan juga pelajaran buat teman-teman di luar sana bahwa ketergantungan kepada zat terlarang tentu tidak ada untungnya sama sekali,” katanya.
“Jadi biarlah saya belajar dulu, biarlah saya memperbaiki diri dulu, biar nanti saat saya kembali lagi di panggung itu saya jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman yang ada di luar sana, dua-tiga-atau empat kali lipat lebih baik dari saya yang sekarang. Terima kasih,” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu, Coki terlihat tegar menghadapi kasusnya. Dia pun tampil di publik dengan memakai baju tahanan berwarna orange dan masker merah putih.
Coki Pardede dan rekannya, Tretan Muslim kerap menyebut deadwood, kata sarkasme untuk para penikmat kontennya. Itu juga jadi bagian dari jokes mereka yang tak bisa dipungkiri menjadi tren.
Sementara saat ini, Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka. Selain Coki Pardede, polisi menetapkan pengedar perempuan bernama Welly dan bandar bernama Riski sebagai tersangka.
“Tiga orang sementara sebagai tersangka. Kami akan proses,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Sabtu (4/9/2021).(REP/detik.com)