tobapos.co – Pemprov DKI Jakarta akan segera mengizinkan resepsi pernikahan digelar kembali pada masa PSBB transisi. Dibatasi 25 persen, tamu undangan tidak boleh bersamaan dan berfoto harus berjarak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, dalam waktu dekat, semua gedung pernikahan di Jakarta boleh menggelar pesta resepsi pernikahan dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19. Menurutnya, hasil simulasi yang telah dilakukan, protokol kesehatan Covid-19 yang diterapkan bisa mencegah terjadinya penularan.
“Semua diatur dengan protokol kesehatan, mulai dari pintu masuk gedung hingga ruangan acara. Alhamdulillah baik sekali. ada hand sanitizer, cuci tangan, pengecekan suhu, foto diatur tidak berdekatan dan tidak bersalaman,” kata Ariza di Balaikota DKI Jakarta, Senin (09/11/2020).
Selain itu, lanjut Ariza, para tamu undangan wajib mengisi data diri, serta meninggalkan nomor telepon pada buku tamu yang disediakan. Sehingga apabila tamu undangan yang datang ternyata positif, Dinas Kesehatan DKI mudah melakukan pelacakan terhadap penyebaran Covid-19 di acara pernikahan tersebut.
Bagi pengelola gedung yang hendak membuka tempat usahanya diminta untuk menyerahkan proposal dan melampirkan protokol kesehatan. Proposal itu ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Bila proposal itu disetujui, Pemprov DKI dan pengusaha bersangkutan membuat pakta integritas untuk mentaati semua protokol kesehatan yang ada. Apabila melanggar tentu disanksi tegas.
“Ada pengisian buku tamu, duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan. Kapasitas 25 persen. Pengelola sudah membuat pakta integritas untuk melaksanakan protokol Covid-19 dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan. Pengawasan juga diatur dari internal, dari kami nanti secara rutin berkelanjutan ada pengawasan,” pungkasnya. (TP 2)