Bupati Sergai Tinjau Pelaksanaan Uji Kompetensi JPT Pratama

Pemerintahan

tobapos.co – Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya meninjau langsung pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Sergai, yang digelar di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah, Senin (20/9/2021).

“Uji kompetensi ini merupakan salah satu langkah Pemkab Sergai dalam mewujudkan visi Maju Terus: Mandiri, Sejahtera dan Religius,” ucapnya.

Dia mengatakan, Uji Kompetensi kali ini diikuti oleh 24 orang JPT Pratama atau Pejabat Eselon II dan dalam prosesnya akan dilakukan beberapa tahap uji, seperti misalnya wawancara dan psikotes, di mana pihak assesor yang dipimpin oleh Dra. Khairtati P. Nasution, M.Psi, menggali beberapa hal seperti integritas dan kerjasama, pengelolaan perubahan dan pelayanan publik.

Dirinya berharap, seluruh JPT peserta Uji Kompetensi bisa mengikuti seluruh proses kompetensi ini dengan sungguh-sungguh karena akan menentukan di kemudian hari

Dikesempatan itu Sekretaris Daerah H.M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, menyebut dalam masa sekitar 6 bulan masa kepemimpinan Bupati Darma Wijaya dan Wakil Bupati Adlin Tambunan, sudah banyak program pembangunan baik fisik maupun nonfisik untuk mewujudkan visi dan misi yang diusung keduanya.

“ Seperti kita ketahui bersama, Bapak Bupati dan Wakil Bupati sudah mengemas program utamanya ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kita kenal dengan SAPDA (Sapta Dambaan) yakni Sekolah Mandiri, Terampil, Asri dan Berkualitas (mantab), Masyarakat Sehat dan Religius, Pertanian Berkelanjutan, Infrastruktur Terintegras, Ekonomi Berdaya Saing, Wisata Maju Terus dan Birokrasi Dambaan,” tutur Sekdakab.

Sekdakab melanjutkan, memperhatikan Surat Edaran Menpan-RB No. 52 tahun 2020 yang berisi tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat penanganan Covid-19, disebutkan untuk mutasi internal dan eksternal dapat dilakukan dengan syarat minimal telah menduduki jabatan pimpinan tinggi 1 tahun sejak dilantik, serta berdasarkan ketentuan pasal 117 ayat (1) undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara berdasarkan pasal 133 ayat (1) peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.

“Uji kompetensi terhadap JPT Pratama dapat dilakukan untuk menentukan apakah jabatan yang dipegang seseorang dapat diperpanjang, dilakukan penyesuaian rotasi atau mutasi antar JPT Pratama berdasarkan kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi atau demosi jabata,” jelasnya. (Hat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *