tobapos.co – Ruang Pelayanan Kantor BPJS Cabang Kisaran resmi dibuka oleh Bupati Asahan H. Surya, BSc, Rabu (22/11/2023). Peresmian tersebut, dihadiri juga Kajari Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat, OPD, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketanagakerjaan Sumbagut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.
Dikesempatan ini Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Ferama Putri mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Asahan yang telah banyak membantu program BPJS Ketenagakerjaan. “Tercatat hampir seluruh elemen pekerja di Kabupaten Asahan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Asahan kepada pekerja disegala sektor”, ungkapnya.
Selain itu Ferama menyampaikan, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Kisaran merenovasi ruang pelayanan, yang bertujuan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang datang kekantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran. Lebih lanjut Ferama mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan inovasi dalam hal layanan digital yakni Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang memudahkan peserta mengakses segala sesuatu terkait BPJS Ketenegakerjaan. “Diharapkan aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh peserta dalam mengakses informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan”, harap Ferama.
Ditempat yang sama Bupati Asahan, pada pidatonya mengatakan, hadirnya BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai salah satu program pemerintah yang harus sama-sama kita dukung bersama. “Tidak dapat dipungkiri dengan adanya beberapa program BPJS Ketenagakerja seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan dan jaminan pensiun memberikan peranan yang sangat berarti ditengah-tengah pekerja yang ada di Indonesia khususnya di Kabupaten Asahan”, ujarnya.
Bupati Asahan menambahkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan juga telah melakukan langkah positif untuk membantu tenagakerja rentan melalui program dana bantuan hibah kelapa sawit yang di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, hal ini sesuai dengan Visi Kabupaten Asahan yakni “Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter”. Terakhir Bupati mengucapkan, terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dengan adanya kegiatan ini, pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat Asahan dapat terpenuhi lebih baik lagi.(ridho)
Dilansir dari dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Minggu(26/3/2023) Hendri dihubungi oleh Hendra(DPO) untuk menjemput narkotika-narkotika tersebut.
“Mendapatkan job tersebut, Hendri menghubungi Danial bahwa menjemput sabu dan pil ekstasi ini di upah Rp 100 juta perorang,” kata JPU Sofia.
Danial kembali mengajak rekannya Fadil dengan janji upah Rp 35 juta bila berhasil mengirimkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke Kota Medan.
“Namun, saat barang sudah sampai di tangkahan Sei Apung, Danial dan Fadil tidak dapat dihubungi dan mengubungi M Yusuf untuk memberitahu Danial dan Fadil bahwa barang sudah sampai,” ujarnya.
Ketiganya langsung menjemput narkotika tersebut dan langsung membawanya dengan sepeda motor N Max menuju Kota Medan.
“Para pelaku berhasil diamankan petugas di Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Petugas menemukan tas berisikan sabu-sabu sebanyak 20 bungkus dan 40 ribu butir pil ekstasi,” jelasnya.(ridho)