tobapos.co – Bebas beroperasi judi dadu putar, terlebih saat ini bulan Ramadhan, perjudian besar-besaran di Jalan Cakra Lima, Gang Mahoni, Marendal Satu, Kecamatan Patumbak, masih wilayah hukum (Wilkum), Polrestabes Medan – Polda Sumut. Selasa (25/3/2025).
Ramainya para pemain diperkirakan membuat omset pengelolanya cukup besar.
Masyarakat sekitar menilai aktivitas perjudian tersebut kebal hukum, sebab sudah berjalan sejak sekitar dua tahun lalu hingga saat ini.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan dan Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono sudah dicoba konfirmasi, namun belum membalas hingga berita dimuat.
“Sebagai masyarakat kita berharap dapat segera ditindak, jangan sampai memicu seperti yang terjadi di Lampung. Kita juga yakin dengan kinerja Pak Kapoltabes Medan, sekejap judi itu disikat,” komentar warga meminta namanya tak disebut. (MR/foto-ilustrasi)