tobapos.co – Walikota Medan Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran Nomor 443.2/4139 tentang PPKM Level 1 dalam upaya penanganan Covid-19 saat ini.
Dalam surat itu berisi sejumlah poin penting yang harus dilaksanakan perangkat Pemko Medan. Juga kepada pelaku usaha dan masyarakat.
Dan yang menjadi sorotan khusus belakangan ini tempat-tempat hiburan malam, seperti diskotik, ktv, pub, bar dan lain sebagainya. Senin (12/9/2022)
Seharusnya diawasi, lalu berkoordinasi untuk ditindak bila tidak menerapkan protokol kesehatan maupun beroperasi melewati jam yang ditentukan, yaitu Pukul 22.00 wib (Sesuai Surat Edaran Walikota Medan di masa Covid 19).
Sedangkan di dalam Perda Kota Medan No 4 Tahun 2014, tentang Kepariwisataan, hiburan malam akan ditindak bila beroperasi melewati Pukul 03.00 wib.
Contoh yang dinilai parah melawan aturan, hiburan malam diskotik, ktv The Cube di Jalan Imam Bonjol Medan, kerap ketika beroperasi melewati jam operasional.
Akan kondisi tersebut yang terjadi, aparaturnya yang diberi tugas sepertinya pasif, yakni Dinas Pariwisata Kota Medan yang dipimpin Agus Suriono (foto-kiri) selaku fungsi pengawasan.
Guna menyajikan berita sesuai kode etik, sejak beberapa hari lalu dicoba konfirmasi ke Agus Suriono, namun terkesan bungkam.
Begitu juga dengan pihak The Cube Club, melalui pria dipanggil Heru yang disebut sebagai menejer, ketika ditelepon diduga berpura-pura tak mendengar.(RH)