BPN Sumut Terkesan Hanya Janji, Tuntutan Warga Eka Surya Belum Ada Tanda-tanda Mengerucut

Headline Sekitar Kita

tobapos.co – Tuntutan sejumlah warga yang terdampak, dizolimi para oknum terkait persoalan tanah di Jalan Eka Surya Deli Serdang, tampaknya belum ada tanda – tanda mengerucut pada kesimpulan.

Harapan warga untuk mendapatkan keadilan atas akses jalan lingkungannya masih jauh dari kenyataan. Meskipun pihak warga sudah berulangkali meminta kepada yang berkompeten agar lahan akses jalan warga tersebut dikembalikan.

Namun terkesan tidak ada niat pihak BPN Wilayah Sumut menjamin untuk mengabulkan tuntutan warga tersebut.

Bahkan diduga oknum BPN Wilayah Sumut seolah -olah lebih berat kepada pihak properti, ketimbang melayani langkah keadilan yang dituntut masyarakat banyak khususnya warga tertindas.

Ikhwal di atas, wartawan saat menerima tuntutan dan mengikuti keluhan warga, berupaya melakukan croschek dan meminta penjelasan oleh Kakanwil BPN Sumut Dadang Suhendi.

Akan tetapi, Dadang terkesan mengelak untuk bertemu langsung dengan wartawan guna dikonfirmasi. Dadang dengan sejumlah dalil mengaku tidak bisa ketemu disebabkan ada rapat.

Melalui nomor Whatsapp miliknya, kepada wartawan, Kamis (8/7/2021) Dadang menyebut dirinya tak bisa, kalau boleh dengan Kabid Sengketa saja.

“Ketemu dengan Kabid saya boleh ya bang?. Agar saya perintahkan, silahkan bang datang ke kantor pukul 12 atau lebih,” kata Dadang.

Indikasi tidak adanya mengarah pada penyelesaian persoalan tanah warga tersebut, nyata memang berbelit -belit.

Fakta ini ketika wartawan diarahkan oleh Kakanwil BPN memenuhi undangannya guna ketemu Kabid Sengketa Sopyan, sarat berkelit.

Pasalnya wartawan harus menunggu satu jam lamanya untuk kehadiran sang Kabid Sopyan yang diutus.

Anehnya beredar informasi, yang datang menemui wartawan di ruang tunggu awalnya bukan Sopyan, melainkan staf yang tak mau menyebut namanya. Kemudian tak beberapa lama muncul temannya yang diyakini Kabid yang diperintahkan Dadang.

Dalam pertemuan dengan wartawan, lanjut mempertanyakan perkembangan yang dituntut warga bersengketa.

Dengan penjelasan staf yang tak mau menyebut namanya, enteng menjawab. Dirinya yang didampingi Kabid Sopyan menyebut, persoalan tuntutan warga masih dalam proses.

“Masih dalam proses bang, sebab kajian masalah itu sedang ditelusuri awal penerbitan sertifikat oleh BPN Deli Serdang”.

Ditanya apakah persoalan tersebut akan mengarah pada penyelesaian atau jaminan pengembalian akses umum sebagaimana tuntutan warga, staf tadi menjawab, kita masih mempelajari, apa dasar BPN DS menerbitkan sertifikat pada lahan umum.

“Dalam waktu dekat ini, lanjut staf pihaknya akan panggil BPN DS bersama Camat. Dan hasilnya bagaimana, BPN Wilayah akan menyurati perwakilan warga. Jika memang ada Indikasi pelanggaran di atas tanah yang sudah disertifikatkan, kita akan kembalikan lahan tersebut kepada akses warga pemukiman,” janjinya. Sedangkan teman disampingnya yang diduga Kabid Sengketa Sopyan terlihat bungkam tak mau turut berkomentar.

Sebelumnya, menurut keterangan Affan Lubis yang menceritakan secara ringkas, pokok masalah dan tuntutan mereka yakni telah hilang di peta bidang dalam sertifikat BPN Deli Serdang posisi jalan masuk ke areal tanah warga. Disebutnya, adalah MW yang memiliki tanah berbatasan dengan tanah mereka, sekarang ini telah menembok jalan tersebut sehingga warga kesulitan untuk masuk.

“Masalahnya ini sertifikat yang dikeluarkan BPN Deli Serdang, bahwa di peta bidang itu mereka hilangkan (akses) jalan yang seolah itu menjadi tanahnya si MW. Nah, 80 kavlingan milik warga yang di sana itu, jadi sulit masuk akibat tembok yang sudah dia bangun. Itu kan daerah perbatasan ya, di sertifikat BPN Kota Medan, itu disebut jalan bukan tanah. Kalaupun itu tanah dia, tentu ada namanya fasilitas umum agar orang tetap bisa lewat. Kalau dulu mobil pun bisa masuk ke sana,” terangnya.

Warga terus berjuang atas haknya. Masalah ini bahkan sudah pernah digelarperkarakan oleh BPN Sumut, namun tidak memanggil Makmur Wijaya, selaku objek yang dipermasalahkan. Bahkan di Biro Pemerintahan dan Otda Setdaprovsu pun, sambung Affan, telah dilaksanakan pertemuan atas masalah dimaksud.

“Tapi sampai sekarang belum ada lagi tindaklanjutnya, termasuk di BPN Sumut sendiri. Makanya ini yang kami tuntut. Karena mulanya kami bertemu Pak Dadang saat Ustad Tengku Zulkarnain (Alm) mengajak untuk sidang lapangan, dan beliau berjanji siap membantu mencari win-win solution-nya,” katanya.

M. Nuh menambahkan, warga memperjuangkan haknya atas amanah Alm. Ustad Tengku Zulkarnain, agar di tanah tersebut nantinya bisa dibangun Rumah Tahfiz Quran, bernama Umar Bin Khattab RA. Surat dari BPN Deli Serdang itu disebut dia, adalah pokok masalahnya karena menghilangkan status jalan.

“Muncul surat dari Makmur Wijaya yang dikeluarkan BPN Deli Serdang nomor 350 dan 351 tahun 1984 (yang sebelumnya tidak ada sertifikat tersebut). Padahal sertifikat BPN Medan dari punya Ibu Sabrina (mantan Sekdaprovsu) yang kami lihat, statusnya itu adalah jalan. Tapi kenapa hingga kini pun, Makmur Wijaya tidak mampu dihadirkan BPN untuk dimintai penjelasan. Padahal saya sudah beri tau nomor telepon dan alamat rumahnya. Di mana lagi kesulitannya?” ungkap pria yang biasa dipanggil Agam itu.

Agam menyebut lagi, masalah ini sudah pihaknya laporkan ke Polda Sumut atas nama Makmur Wijaya, terlapor dugaan perampasan jalan atau fasilitas umum. “Tapi oleh Poldasu justru laporan kami didisposisi ke Polrestabes, lalu dari Polrestabes didisposisi lagi ke Polsek Delitua. Sampai sekarang Alhamdulillah si Makmur Wijaya tak pernah dipanggil sekalipun,” katanya.

Saking getolnya memperjuangkan hak umat, dirinya mengaku pernah mendapat aksi kekerasan dan intimidasi dari yang diduga orang suruhan Makmur Wijaya. “Saya pernah dilempar batu di Jalan Karya Jaya, bahkan sebelumnya di lokasi (tanah bersengketa), dihadang oleh orang-orang suruhan MW,” pungkasnya. (MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *