BPJS Imbau Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien, Supryanto: Setiap Bulan Rp 250 Miliar Dana Disalurkan

Headline Sekitar Kita

tobapos.co- BPJS Medan imbau seluruh rumah sakit di wilayah Medan tidak menolak pasien rawat inap. Baik rumah sakit swasta, klinik,  Puskesmas dan milik Pemerintah, tegas Kabag Kepesertaan BPJS Supriyanto dalam Diskusi degan topik Masyarakat Bertanya BPJS  Menjawab Ombudsman RI sumut bersema BPJS  Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dikantor Ombusdman RI Perwakilan Sumut Jalan Besitang Medan,  Jumat (12/5/2023).

Supriyanto mengatakan,  tidak adalagi biaya tambahan atau dana buat beli obat yang disarankan oleh oknum Rumah Sakti terhadap pasien yang sedang dirawat dengan penyakit ringan dan berat,  sebab semua biaya telah ditanggung BPJS.

“Biaya rawat inap seluruh pasien telah ditanggung bagi pasien peserta BPJS”, jadi tidak ada biaya apapun dikenakan karena sejumlah rumah sakit di Medan telah di salurkan dana sebesar Rp 250 miliar setiap bulan,  tegas Supryanto saat diskusi berlangsung alot dengan dihadiri Kedan Obudsman dan para jurnalis. 

Baca Juga :   Ke Menteri LHK Disampaikan, Arang Bakau Diduga Hasil Pembalakan Ilegal Diekspor Melalui Pelabuhan Belawan

Sebelumnya diskusi diawali penyampaian maksud dan tujuan oleh kepala Ombudsman RI Perwakilan sumut Abyadi Siregar dilanjutkan pemaparan dr. Suci Rahmat Kacab BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota), Supriyanto (Kabag kepesertaan BPJS  Medan) dan dilanjutkan tanya jawab, keluhan dan berbagai permasalahan secara terbuka terungkap.

Abyadi menyampaikan Ombudsman merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan..

Ketika itu Supriyanto menyampaikan, secara nasional kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 91,97 persen, di Kota Medan 81 persen, sementara untuk Universal Health Coverage (UHC) telah dilakukan 10 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara.

Baca Juga :   Soal Belajar Tatap Muka, Ariza Isyaratkan Belum Bisa Digelar

Sejak tahun 2004, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk suatu sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia. 

Salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan menggalakan program JKN yang dikelola oleh BPJS.

Dalam memberikan pelayanan, pendaftaran bisa melalui WhatsApp (WA) dan dipastikan akan diproses 24 jam. Karena itu, katanya, tidak ada penolakan Rumah Sakit dan Puskesmas terhadap pasien yang terdaftar di BPJS dan harus memberikan pelayanan.

“Kita berharap melalui diskusi dengan Ombudsman ini sebagai langkah awal memberikan pelayanan dengan membuka grup WA untuk membuka sharing informasi  dengan Ombudsman Sumut. 

BPJS Ketenaga Kerja

Sementara. Suci Rahmat mengutarakan lima program yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga :   Menhub Minta SIKM Dicabut, Syafrin: Ogah, Tetap Dilanjutkan

Dalam diskusi terungkap masih banyak Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS pelayanannya sangat buruk terhadap pasien BPJS, termasuk obat-obatan yang diberikan bahkan masih ada yang membayar.

Terhadap berbagai permasalahan yang terungkap dalam dialog, pihak BPJS mendengarkannya dan memberikan solusi dan segera melaporkan ke pihaknya dan akan menindak lanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keduanya mengungkap pemberitaan kritik terhadap layanan Rumah Sakit terhadap pelayanan pasien BPJS sangat diharapkan untuk melakukan evaluasi menuju perbaikan karena mereka terbatas menerima berbagai persoalan di tengah masyarakat dan hal tersebut juga merupakan pelayanan publik. (MM) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *