Bobby Nasution Agar Gandeng Polisi – Kejari, Selidiki PAD Parkir Diduga Masuk ke Kantong Pribadi

Headline Korupsi

tobapos.co – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi parkir diduga berserak hingga masuk ke kantong pribadi. Sebagai bukti didapat tim media ini, beredar karcis diduga ilegal, sebab tanpa porporasi.

Dari itu, Bobby Nasution, selaku Walikota Medan sudah patut melakukan penelusuran mendalaminya, menindak para oknum bawahannya bila terlibat memperkaya diri maupun kelompok dengan memainkan uang yang seharusnya masuk ke kas untuk pembangunan Kota Medan itu.

Sangat perlu juga, Bobby menggandeng aparat hukum, Badan Pemeriksa Keuangan. Sebab, permainan kotor retribusi parkir di Kota Medan dinilai sudah lama berlangsung karena adanya pembiaran. Bahkan sampai turun – temurun.

Parkir Dijadikan Modus Pungli

Retribusi dari parkir sebenarnya banyak menyumbang guna menutupi anggaran suatu daerah, dan lebih maksimal bila dikelola dengan baik dalam pengutipan hingga penyetoran ke kas pemerintah daerah.

Namun di Kota Medan, justru disinyalir dijadikan ajang bancakan. Dan bahkan parahnya, sampai meresahkan masyarakat. Salah satu lokasi dijadikan contoh, di Jalan Medan – Binjai, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

Sesuai aturan yang berlaku, karena statusnya, tidak boleh ada kutipan retribusi parkir disana. Namun nyatanya dikutip, juru parkir seolah direstui menggunakan karcis berlogo Pemko Medan, Dinas Perhubungan. Terlihat adanya tanda tangan Kepala Dinas Perhubungan Medan Iswar Lubis pula pada bet juru parkir, dan secara terang-terangan, mengutip uang retribusi parkir bukan di wilayah kerja sesuai surat dipegangnya. Sehingga bisa dipastikan masyarakat resah akibat kondisi itu. Dan, kemana uang itu disetorkan?

Masih ada lagi, di area Pasar Kampung Lalang Medan, juru parkir lagi-lagi menggunakan bet logo Pemko Medan, Dinas Perhubungan. Sedangkan pada karcis parkir yang diberikan ke masyarakat bertuliskan salah satu usaha milik swasta. Sehingga diduga, uang hasil dari retribusi parkir di lokasi tersebut diselewengkan, padahal seharusnya ke kas Pemko Medan.

‘Preman’ Dilibatkan

Lebih dalam ditelusuri, muncul ‘preman’ dijadikan para petugas berwenang untuk mengelola pungli modus parkir di wilayah tersebut. Ujung-ujungnya, setoran per hari, per minggu hingga per bulan terdengar pula mengalir kepada oknum-oknum aparatur berwenang.

Guna mengetahui sejauh mana pengawasan, apalagi terdapat nama Dinas Perhubungan Kota Medan yang dibawa-bawa para juru parkir di tempat – tempat dimaksud, pihak yang membidangi parkir di Dinas Perhubungan Kota Medan, Kesmedi Sianipar dicoba konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (3/8/2021), lalu, mengatakan, agar masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian bila merasa menjadi korban pungli, karena menurutnya penindakan hukum ranah kepolisian.

Sianipar lanjut mengatakan, pihaknya sebatas saksi bila diminta untuk menentukan lokasi parkir sah ataupun penerbitan surat parkir.

Dimana Pengawasan Dinas Perhubungan

Kemudian, petugas dari Dinas Perhubungan Kota Medan, disebut memang ada yang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terkait persoalan parkir. Tapi sepertinya ada pembiaran atau sudah bersekongkol?

Patut lagi dipertanyakan, mengapa tidak ada tindakan dari Dinas Perhubungan Kota Medan? Padahal nama instansi (Dinas) mereka dicatut pada karcis yang diduga tidak diporporasi, maupun juru parkir yang melakukan pemungutan tidak di kawasan berstatus jalan kota dengan bet dari Dinas Perhubungan Kota Medan. (TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *