tobapos.co – Tekab Reskrim Polsek Helvetia meringkus satu dari dua tersangka pelaku pencurian yang beraksi membongkar rumah yakni berinisial TH alias D (36), diringkus di Jalan Asrama, Simpang Gaperta, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean melalui Kanit Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, Rabu (3/2/2021) siang, terkait itu menjelaskan, “Penangkapan terhadap pelaku TH bermula dari adanya laporan korban MJ. Kemudian dilakukan penyelidikan. Pelaku masuk ke mengambil handphone, perhiasan emas dan celengan plastik,” ucap Kanit.
Ditambahkan Iptu Zuhatta, ” Kepada petugas, tersangka TH mengakui saat dirinya beraksi dilakukannya bersama seorang rekannya yang berinisial BT alias T dan memberikan uang sebanyak Rp150.000. Hasil dari aksinya, habis dipergunakan untuk bermain perempuan dan biaya hidup sehari – hari.” pungkasnya. (RGA)