Beras Peridot & Hummer, Disebut Dua Dari Tujuh Merk Diduga Hasil Oplosan yang Beredar di Sumut?

Headline Kriminal

tobapos.co – Beras merk Peridot dan Hummer disebut dua dari tujuh merk beras yang diedarkan oleh PT. BT## yang beroperasi di KIM 2 Medan. Sebelumnya berdasarkan informasi diterima, perusahaan tersebut diduga mencampur dua kualitas beras, yakni yang layak dengan beras tampak rusak hingga berbau tak sedap, sehingga bisa disebut dioplos, kemudian dijual ke masyarakat melalui gerai retail modern hingga sejumlah swalayan di Sumatera Utara.

Supaya mendapatkan klarifikasi atas informasi yang diterima, tim tobapos.co mencoba mendatangi kantor PT BT## yang disebut di Jalan Timor, Kota Medan. Namun, sebanyak dua kali dicoba, tetap belum berhasil.

Seperti pada Jumat (15/1/2021), langkah tim tobapos.co terhenti di depan kantor yang disebut domisili PT BT##, seorang sekuriti di gedung tersebut mengatakan, “Bapak lagi keluar kota bang, kata stafnya Ibu Lia,” jawab pria berkulit putih terlihat pada seragamnya bernama Dian Nasution.

Baca Juga :   Proyek Pelebaran Jalan Menambah Lajur Jalan Kapten Sumarsono Helvetia Senilai Rp25,8 Miliar Dikabarkan Terhenti, Ada Apa?

Bukan itu saja yang dilakukan, tim media ini juga sempat mendatangi lokasi pabrik PT BT## di KIM 2 untuk melakukan konfirmasi, namun tetap pula belum berhasil, wartawan dimintai nomor kontak oleh petugas disana agar oleh pihak perusahaan nantinya menghubungi. Tetapi, hingga kini berita kembali dimuat, belum ada jawaban.

Sebelumnya Diberitakan

Perusahaan berinisial PT. BT##, disebut sejak sekitar 10 tahun lalu beroperasi, berdomisili tepatnya di KIM 2, lokasinya sangat strategis paling ujung sebelah kiri, dijaga ketat oleh pihak keamanan lokasi.

Ada sekitar 5 macam beras lagi yang disebut diedarkan perusahaan itu yakni merk KEN.. KEM…; NAS. SED..; BLA.. HOA…; CA. GAJ..; dan CYG…

Baca Juga :   Kunjungi Rumah Duka Rizky Fadli, Bobby Nasution Tawari Istri Almarhum Bekerja di Satpol PP Medan

Banyak kelompok oknum disebut-sebut diberikan jatah, baik berupa beras setiap waktu yang ditentukan, sehingga perusahaan tersebut seperti kebal hukum? Dan hingga kini, Jumat (15/1/2021), diketahui masih beroperasi.

Kepada pihak BBPOM di Medan kondisi ini sudah diinformasikan melalui Bagus Kesuma Dewa selaku Kepala disana, namun kini beliau mengaku sudah pindah tugas.

Kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui seluler telah pula diberikan informasinya dalam bentuk link berita dan kemudian hendak diminta tanggapan, juga hingga berita ini dimuat kembali, tim tobapos.co masih menanti jawaban.

Untuk diketahui, bila terbukti, pelaku pengoplosan beras bisa dijerat dengan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 135, Pasal 139 UU No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan hingga Pasal 106 UU No. 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.(TP)

Baca Juga :   DKI Tunjuk PT Jaktour, Cari Nama Baru Pantai Maju dan Kita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *