tobapos.co –Berita sebelumnya dengan judul “Dewan Pers & PWI Sumut Diminta Lakukan Penegakan Berkeadilan, Panitia UKW Persatuan Wartawan Unit Pemko Medan Jangan Main Mata” yang diterbitkan media ini pada Kamis (16/12/2020), menjadi perbincangan hangat di kalangan Wartawan Medan. (foto: tabel elektronik menunjukkan peserta dari media/surat kabar yang lolos verifikasi dokumen)
Begitu pula sesuai kabar didapat, persoalan kelakuan oknum Panitia UKW Wartawan Unit Pemko Medan ini yang terkesan pilih kasih sampai –sampai meloloskan oknum-oknum mengaku Wartawan namun diduga tanpa media sebagai peserta di UKW tersebut, sudah sampai ke pembahasan para petinggi di lembaga Dewan Pers.
Dari itu, Panitia UKW Persatuan Wartawan Unit Pemko Medan yang diketuai Lilik Riadi Dalimunthe dan Sekretarisnya Bambang Sri Kurniawan jangan sampai menyodorkan oknum-oknum mengaku Wartawan tanpa media/surat kabar untuk diuji Tim Dewan Pers seperti yang ada pada tabel elektronik diperoleh dari sumber.
Didapat lagi informasi, untuk peserta UKW ini, yang bekerjasama dengan Humas Pemko Medan ternyata juga memiliki syarat, yakni seharusnya hanya untuk Wartawan yang berdomisili sesuai KTP di wilayah Kota Medan, sebab anggaran biaya dibantu dari APBD Kota Medan.
Menanggapi penyelanggaraan UKW tersebut, Ketua PWI Sumut Hermasyah menjelaskan prosesnya, “Kebebasan ada pada Pemko Medan berdasarkan Wartawan yang ber pos, wewenang koordinator, Lilik, ketentuan mereka yang atur,”
“Apa yang kita (PWI Sumut) dapat (arahan) dari Dewan Pers, melalui Wakil Ketua Bidang Pendidikan diteruskan ke PWI Pusat lalu ke Dewan Pers, yang seleksi Dewan Pers berkas yang tidak memenuhi syarat,” kata Hermansyah menambahkan, yang mengawasi Panitia UKW Persatuan Wartawan di Pemko Medan merupakan Wartawannya (yang ber pos disana). Jumat (18/12/2020).
Sementara itu, Lilik Riadi Dalimunthe yang ingin dikonfirmasi melalui sambungan seluler dengan dibeberkan beberapa media yang lolos verifikasi menuju ujian (UKW) namun kondisi medianya tidak dapat diakses dan bahkan ada yang memiliki izin penerbitan media berbadan hukum CV yang seharusnya diwajibkan PT, hingga berita ini dimuat belum berhasil diperoleh jawaban.

Sebelumnya diberitakan, kejanggalan disinyalir terdapat sejak awal penyelenggaraan (verifikasi) UKW Persatuan Wartawan Unit Pemko Medan. Dimana, terdapat beberapa media siber (online), Wartawannya diduga bisa lolos verifikasi menuju tahap ujian yang akan diselengarakan sekitar akhir Desember 2020 mendatang, meski didapati website medianya ketika dibuka tampak tertulis ‘situs tidak dapat dijangkau’ seperti tidak aktif.
Bukan itu saja, ada pula beberapa oknum Wartawan yang membawa nama media terdengar ‘asing’, bahkan seperti tidak rutin memuat berita rilis dikirim Humas Pemko Medan, dan ironinya pada boks redaksi media diduga berdomisili di luar Sumatera Utara itu, tidak tertera adanya Wartawan/Biro Kota Medan, namun bisa – bisanya pula lolos verifikasi. Dengan kondisi seperti itu, apakah UKW akan mampu menghasilkan Wartawan maupun Pemimpin Media yang profesional?
Diketahui, sesuai penuturan dari Panitia Lilik Riadi Dalimunthe, peserta UKW dimaksud khusus diperuntukkan bagi Wartawan Unit Pemko Medan, namun dibatasi hanya 60 peserta. Dengan rincian 40 orang UKW Muda, 12 orang UKW Madya dan 6 orang UKW Utama. Karena kuota terbatas, Panitia meminta calon peserta mendaftarkan diri mulai Kamis (12/11/2020) hingga Rabu (18/11/2020), lalu. (TP)