Ada Korban Jiwa, Polisi Berhasil Tangkap Para Geng Motor Pelaku Tawuran

Headline Kriminal

tobapos.co – Pasca tawuran antar geng motor yang menamakan kelompok mereka dengan sebutan KPN (Kami Punya Nyali-red), EZTO (EZEONTHOLEA), SENA, Kampung Gaperta melawan geng motor SL (Simple Liife) dan geng motor Kampung Klambir V yang menewaskan Dedi Rukandi (53) warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, terjadi di Jalan Klambir V Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal DS tepatnya di depan Perumahan Graha Indah Kelapa Gading, pada hari Minggu (26/12/2021) lalu.

Indormasi terkini, tim gabungan Reskrim Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE SIK MM, pada Minggu (27/12/2021) malam, sekira Pukul 22.00 wib, berhasil mengamankan 5 orang tersangka diduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia (Dedi Rukandi), penangkapan dari beberapa tempat yang berbeda.

Baca Juga :   Terbukti Menyalahi Peruntukan, David Roni Sinaga Minta Pemko Medan Segera Cabut Izin Apartemen Riez Condo

Ke 5 tersangka masing-masing inisial AT alias T (26) alamat Jl. Jawak Komp Tomang Mas 3 Kel. Helvetia Kec. Sei Sekambing (Ditangkap di Gg. Pante Klambir V), inisial R H Als R (18) alamat Jl. Klambir V Gg. Usman, (menyerahkan diri), inisial R (18) alamat Jl. Gaperta Ujung Gg. Kenanga, (Ditangkap di Warnet Yoges Gaperta), inisial P Als Y (17) alamat Jl. Klambir V Gg. Manggis.(Ditangkap di rumahnya) dan inisial M E S D (17) alamat Jl. Klambir V Gg. Tower (Ditangkap tepat di depan gang rumahnya), kelimanya merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali).

Sementara 5 tersangka lainnya yang masih terus diburu polisi (Polsek Sunggal) yakni inisial A, R, S, inisial L dan R (DPO).

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata menjelaskan, penangkapan terhadap kelima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berdasar adanya laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2021 Pelapor Dadang Lesmono.

Baca Juga :   Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera Angkat Bicara, Terkini: Gawat..Arang Bakau Ilegal Siap Ekspor Dari Aceh Makin Marak Masuk Medan

” Begitu kita (Tim gabungan) mendapat informasi adanya tawuran antar geng motor yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia dan adanya laporan polisi dari keluarga korban, kita langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku, ” kata Kapolsek.

”Setelah kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan berdasarkan pengembangan, akhirnya kita pun berhasil menangkap 3,” ujarnya lagi.

Tambah Kapolsek Sunggal, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP. Sedang dari tangan ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 buah kayu bulat, kayu terdapat bercak darah, batu besar, 1 potong baju warna hitam dan 1 potong celana jeans. ” pungkas Kompol Chandra Yudha.

Baca Juga :   Gegara Sampah Perumahan Citra Land Helvetia Didemo Warga

Atas perbuatannya, ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, penyidik menjerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (Amri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *