Ada Empat Kesalahan Pemprov DKI, Amir Pesimis Penjualan Saham di PT Delta Bisa Terealisasi

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah pesimis niat Pemprov DKI untuk menjual saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Jakarta Tbk dapat terealisasi.

Pasalnya, selain karena masa jabatan Anies sebagai gubernur Jakarta hanya tinggal 18 bulan. Juga karena DPRD masih belum memberi lampu hijau meski permohonan persetujuan penjualan saham sebanyak 26,25% itu telah diajukan sejak 2018.

“Saya melihat sedikitnya ada empat kesalahan yang dilakukan Pemprov DKI, sehingga meski sudah empat kali dalam hampir empat tahun ini Pemprov DKI mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham itu kepada DPRD, selalu ditolak,” kata Amir di Jakarta, Kamis (08/04/2021).

Kesalahan pertama, menurut ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini, dalam surat pengajuan permohonan persetujuan yang dikirimkan kepada DPRD, Pemprov DKI tidak menyertakan atau melampirkan hasil kajian mengapa saham itu harus dijual, sehingga permohonan yang diajukan pada 16 Mei 2018, 31 Januari 2019, 8 Mei 2020 dan 3 Maret 2021 itu tidak dapat meyakinkan DPRD bahwa penjualan itu baik bagi Pemprov DKI maupun bagi masyarakat Jakarta.

Baca Juga :   Pengurus KNPI Sumut Peringatkan Agar Tidak Terjebak Rapat Liar

“Dari copy dokumen pengajuan yang saya terima, dokumen itu hanya berisi surat permohonan persetujuan. Padahal, penjualan ini bukan sesuatu yang kecil karena 26,25% saham DKI di PT Delta, rata-rata menghasilkan deviden Rp100 miliar per tahun,” katanya.

Seharusnya, lanjut Amir, pada surat pengajuan permohonan persetujuan tersebut disertakan hasil kajian yang dapat menjelaskan bahwa penjualan itu akan memberikan banyak benefit dari hanya sekedar mendapatkan deviden Rp100 miliar.

Kedua, menurut Amir, tak ada komunikasi dan loby yang intens dengan DPRD, karena konsep pada pengajuan permohonan yang pertama hingga keempat semuanya memiliki pola yang sama, yakni hanya berisi surat permohonan persetujuan penjualan saham dengan tanpa dilampiri atau disertai hasil kajian.

Surat permohonan persetujuan itu hanya terdiri dari satu atau dua lembar kertas.

“Saya jadi berpikir; ketika surat permohonan yang pertama ditolak, apakah Pemprov DKI tidak mendiskusikannya dengan ketua DPRD sebagai pihak yang paling kukuh menolak penjualan itu, dan tidak melakukan pendekatan-pendekatan persuasif, sehingga surat kedua, ketiga dan keempat polanya sama? Seharusnya ketika yang pertama gagal, yang kedua diusulkan dengan disertai perbaikan atau perubahan, misalnya dengan menyertakan hasil kajian,” katanya.

Baca Juga :   Geser ATM di Masyarakat, Mesin Setor Tarik Diproyeksikan

Ketiga, menurut Amir, ada kesalahan redaksi pada keempat surat permohonan persetujuan tersebut, karena pada perihal surat itu tertulis “Permohonan Persetujuan Penjualan Saham PT Delta Jakarta Tbk.

“Ini fatal, karena PT Delta itu perusahaan patungan. Dengan redaksi demikian, berarti Pemprov DKI mengajukan permohonan untuk menjual saham perusahaan itu. Padahal, saham DKI di Delta hanya 26,25%. Seharusnya pada perihal ditulis “Permojonan Persetujuan Penjualan Saham Pemprov DKI Jakarta di PT Delta Jakarta Tbk”,” katanya.

Keempat, menurut Amir, Pemprov DKI kurang kuat mendorong diselenggarakannya sidang paripurna untuk membahas penjualan saham itu.

“Selama ini yang kukuh menolak penjualan saham adalah ketua DPRD, sementara pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial, dan ketua DPRD memiliki empat wakil. Kalau tiga wakil setuju untuk menggelar rapat paripurna tentang penjualan saham itu, maka sidang paripurna bisa digelar,” katanya.

Baca Juga :   Malam Puncak Hajatan Jakarta, Kemacetan di Seputar JIS Diantisipasi Dishub DKI 

Amir tidak terlalu yakin dengan sisa jabatan Anies yang tinggal 18 bulan masih cukup untuk menuntaskan penjualan tersebut, karena untuk memperbaiki keempat kesalahan tersebut memakan cukup banyak waktu.

Selain itu, kalaupun DPRD akhirnya setuju, karena PT Delta merupakan perusahaan yang telah go public dan tercatat sebagai emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI), maka proses pelepasan saham DKI di PT Delta harus dikoordinasikan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BEI.

Seperti diketahui, Pemprov DKI ingin melepas saham Pemprov DKI di PT Delta karena ingin Jakarta mendapatkan pemasukan yang halalan thoyiban untuk APBD.

PT Delta merupakan perusahaan yang memproduksi minuman dengan bermerek antara lain Anker Bir, Anker Stout, Anker Lychee, Carlsberg, San Miguel Pale Pilsen, dan San Mig Light. (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *