Bila tak Dihentikan Pihak Jakpro, Pras Janji Lapor Polisi Pembangun Pusat Kuliner di Lahan RTH

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengimbau PT. Jakarta Utilitas Propertindo segera menghentikan pembangunan Pusat Kuliner diatas lahan peruntukan zonasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Muara Karang Pluit Jakarta Utara.

Sebab menurut Pras sapaan karibnya, keberadaan RTH sangat dibutuhkan untuk menjaga paru-paru kota sebesar 11 persen sesuai amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Perencanaan Ruang.

Salah satu point dalam UU tersebut mengamanatkan agar setidaknya zonasi RTH memiliki luas 30% dari total suatu wilayah.

“Kita ini perlu RTH, kita perlu Jakarta Ruang Terbuka Hijau. Kita tidak mau itu berkurang lagi, kita mau cari dimana lagi di Jakarta apalagi di tengah kota seperti ini. Jadi saya minta pak Fauzi sebagai penanggung jawab JUP (Jakarta Utilitas Propertindo) dan pak Wali Kota untuk dihentikan (Pusat Kuliner RTH Muara Baru),” kata Pras di lokasi, Rabu (26/08/2020).

Selain itu menurut Pras, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) untuk lahan peruntukan Pusat Kuliner diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Makanya saya ingin ini diluruskan, saya minta pihak PT JUP menghentikan pembangunan Pusat Kuliner itu. Ini negara hukum, kalau salah ya harus dibilang salah, jangan salah dibilang benar,” terangnya.

Jika PT JUP selaku anak perusahaan BUMD PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak mengindahkan imbauan tersebut, lanjut Pras, dirinya tak segan untuk menjadi pelapor dalam persoalan lahan RTH tersebut.

“Ini saya terakhir kesini. Kalau tidak saya sendiri yang akan menjadi pelapor di Polda Metro Jaya dengan data-data yang ada. Karena kalau dilihat disini UMKM lahan per meternya Rp64 juta, kalau seperti itu kan temuan-temuan. Nah ini yang akan coba saya sampaikan,” ungkap Pras.

Sebelumnya, sebanyak 60 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang kuliner akan berjualan di ruang terbuka hijau (RTH) di pinggir Kali Karang Jalan Pluit Karang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Ke 60 UMKM yang diproyeksikan berjualan di atas lahan RTH tersebut, akan didominasi pedagang yang tergusur dari sana tahun 2014 lalu. Mereka akan menempati kios-kios berukuran 2×2 meter.

Sebanyak 60 kios itu direncanakan hanya akan mengambil 11 persen dari total 2,3 hektar lahan yang berada di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Pluit Karang Indah Timur.

Kawasan yang berada di zonasi hijau atau RTH itu diproyeksikan akan menjadi sebuah RTH interaktif oleh PT Jakarta Ultilitas Propertindo (JUP). (TP 2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *