tobapos.co – Masyarakat sekitar, juga pengendara yang melintas merasa resah akibat diduga limbah berbahaya pabrik karet PT RHL yang dibuang sembarangan di tepi jalan umum.
Berdasarkan informasi warga sekitar, limbah tersebut berupa tatal karet, sudah bertahun – tahun terus semakin banyak bertambah dibiarkan menggunung di sepanjang Jalan Stasiun, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang – Sumut.
Dilakukan investigasi ke lapangan, apa yang disampaikan sumber masyarakat memang ditemukan tatal karet bertumpuk-tumpuk di luar tembok pabrik tepat di tepi jalan umum.
Lebih parahnya lagi, limbah karet itu menutupi parit, diduga salah satu penyebab selama ini banjir semakin sulit surut di kawasan tersebut.
Dilakukan penelusuran dari berbagai sumber layak dipercaya, ‘Tatal karet sisa produksi DILARANG KERAS dibuang sembarangan menurut perundang-undangan di Indonesia.
Limbah ini memiliki daya pencemar tinggi, sulit terurai, dan dapat merusak tanah serta air jika dibuang sembarangan.
Adapun poin-poin hukum terkait pembuangan limbah tatal karet sembarangan:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH):
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2014:
Bahaya Lingkungan: Tatal karet memerlukan waktu sangat lama untuk terurai. Pembuangan sembarangan dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air.’
Dicoba lakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan PT Rubber Hock Lie yang diduga pemilik limbah tatal karet yang dibuang sembarangan itu, Sabtu (18/4/2026), belum berhasil., dan akan dilakukan kembali.
Diujung investigasi wartawan, masyarakat sekitar berharap ada tindakan hukum yang tegas, sebab perusahaan ini dinilai merasa kebal hukum.
Tambah warga, dalam waktu -waktu tertentu, agar dilakukan pengecekan pada sungai yang berada di samping pabrik karet PT RHL, diduga pabrik tersebut tidak memiliki pengolahan limbah, sehingga diduga limbah cair dibuang langsung ke sungai
“Kita harap dari Polda Sumut turun langsung melakukan penyelidikan atas keresahan masyarakat luas ini. Proses hukum diperlukan untuk efek jera, apalagi kejahatan korporasi merupakan atensi Pak Kapolri juga Bapak Kapolda Sumut” pinta warga masyarakat. (Tommy)