Raker Komisi E, Dr Dian: Kalau Masih Sakit, Bisa Lanjut Tanpa Pulang

Headline Pemerintahan

tobapos.co – Rapat Kerja Komisi E DPRD DKI dengan mitra kerjanya seperti Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan menghasilkan terobosan baru. Selama ini, terobosan ini yang sangat didambakan warga Jakarta, khususnya yang menjalani perawatan di Rumah Sakit.

Dr Dian Pratama, anggota Komisi E dari Fraksi Gerindra yang vokal dalam menyuarakan rasa kemanusian bagi pasien yang dirawat di rumah sakit. Selama ini, pasien yang dirawat inap hanya bisa tiga hari, terus harus pulang dulu baru nanti masuk lagi.

“Kalau pasien perlu dirawat walau sudah tiga hari, kan tidak manusiawi kalau harus pulang dulu. Makanya saya minta agar pihak rumah sakit maupun BPJS tidak memulangkan pasien yang membutuhkan perawatan. Dan rapat sudah nenyetujui usulan saya yaitu pasien rawat nginap boleh lebih dari tiga hari berturut-turut untuk mendapatkan perawatan,” kata dokter spesialis kebidanan ini di Jakarta, Rabu (24/09/2025).

Dr Dian yang juga Bendahara Fraksi Gerindra DKI ini menjelaskan baik pihak rumah sakit atau RSUD maupun Puskesmas Rawat Inap dan Kanwil BPJS Kesehatan DKI Jakarta telah menyepakati untuk tidak memulangkan pasien setelah tiga hari dirawat dari rumah sakit atau RSUD.

“Kalau si pasien perlu harus dirawat, ya dilanjut walau sudah tiga hari. Rumah sakit sudah janji untuk tidak memulangkan. Begitu juga pihak BPJS akan tetap menanggung biaya ke pihak rumah sakit. Dan Pemprov DKI akan biaya tersebut kepada pihak BPJS. Semoga hal yang saya perjuangkan ini bisa membuat warga Jakarta semakin sehat,” imbuhnya.

Rapat kerja ini dipimpin Ketua Komisi E DPRD DKI Thamrin. Dan dari Dinas Kesehatan dihadiri Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI dr Dwi Oktavia didampingi para Kepala RSUD dan Puskesmas. Sedang dari Kanwil BPJS DKI Jakarta diwakili Eliza. (Nauli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *