Korupsi DAK TA 2018, Bupati Labura Khairuddinsyah Sitorus Akhirnya Ditahan KPK

Headline Korupsi

tobapos.co – Setelah melalui proses yang panjang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Labura Kharuddinsyah Sitorus alias Haji Buyung Sitorus, Selasa, 10 November 2020.

Bupati Labura merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana Korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2017-2018.

Penahanan Buyung Sitorus tersebut disampaikan Jubir KPK Ali Fikri, SH kepada wartawan, Selasa (10/11/2020) melalui siaran persnya.

Dalam kasus ini, selain Buyung Sitorus KPK juga menahan Puji Suhartono, yang juga diduga terlibat dalam skandal dugaan korupsi DAK tersebut.

Ali Fikri menegaskan, Khairuddinsyah Sitorus ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat sedangkan Puji Suhartono ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas (Rumdis) Bupati Labura pada, Rabu (15/7/2020) lalu.

“Penggeledahan di rumah dinas Bupati Labura dilakukan penyidik KPK guna memastikan keterkaitan sejumlah proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), yang kini sedang didalami oleh KPK, ” sebut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dikatakan Ali Fikri, selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi pada hari Kamis dan Jumat (16-17 Juli 2020).

Pimpinan KPK saat menggelar konfrensi pers kepada wartawan terkait penahanan Bupati Labura.
Sebelumnya KPK juga sudah menggeledah Kantor Bupati Labura.

Penggeledahan ini masih dalam rangka pengembangan perkara atas nama Yaya Purnomo, dalam perkara korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

KPK disebut-sebut telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini. Selain Kantor Bupati Labura, penyidik juga menggeledelah rumah seorang pihak swasta berinisial MI alias A di Kabupaten Asahan.

Serangkaian penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan, terkait perkara dari mantan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tersebut.

Dari dua lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dokumen serta barang bukti (barbuk) elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

KPK juga disebut-sebut telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan terkait perkara ini.(Sofar Panjaitan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *