Pembangunan Tembok “Raksasa” Menyalahi Aturan di Kelurahan Bantan, Akan Dilapor ke Walikota Medan Rico Waas

Headline Sekitar Kita

Tebang Pilih Penertiban Bangunan Tanpa Izin

tobapos.co – Kondisi seperti inilah salah satu yang selama ini terjadi, dibiarkan berlarut-larut, hingga membuat kemarahan rakyat memuncak terhadap aparatur pemerintah. Aksi demonstrasi pun pecah di sejumlah daerah di tanah air.

Penindakan yang tebang pilih seolah dipertontonkan oknum-oknum aparatur pemerintah, ketidakadilan dianggap sebagai hal yang biasa.

Seperti yang terjadi di Kota Medan, tepatnya di Jalan Pukat Banting I, Kelurahan bantan, Kecamatan medan Tembung. Sejumlah warga mengaku, ketika mereka mendirikan bangunan, pihak Trantib Kelurahan Bantan hingga dari Kecamatan dan Satpol PP Kota Medan bersikap tegas menjalankan aturan yang wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), terlebih dahulu barulah boleh melaksanakan pembangunan. Jika tidak, pasti disanksi tegas.

Foto : Telihat tembok ‘raksasa di Jalan Pukat Banting 1, Kelurahan Bantan, Kecamatan medan Perjuangan, Kota Medan dalam tahap pembangunan, sehingga pihak Trantib maupun Satpol PP Kota Medan dapat dengan mudah merubuhkannya sebab tanpa izin PBG dan jelas menyalahi aturan//

Namun, berbeda dengan pihak yang mendirikan bangunan di Jalan Pukat Banting I, Kelurahan bantan, Kecamatan medan Tembung, Kota Medan dimaksud. Pihak tersebut dengan leluasa mendirikan bangunan, terlihat seperti pagar tembok raksasa, berada tepat di pinggir jalan umum di Jalan Pukat Banting I, Nomor 27 (foto), meski tanpa mengantongi izin PBG, tetapi bisa melakukan pembangunan secara terang-terangan dan menyalahi aturan yang ditetapkan pula.

Atas informasi tersebut yang diperoleh dari warga sekitar, Plt Lurah Kelurahan Bantan dikonfirmasi wartawan mengatakan segera akan menyurati, dan meminta wartawan langsung menemui Kepala Lingkungan setempat. Selasa (2/9/2025).

Pernyataan Plt Lurah Bantan itu, warga setempat menimpali, “Pak Lurah harusnya segera perintahkan Trantibnya untuk menghentikan aktivitas pembangunan itu bila tidak ada izin, bukan menyurati, nanti keburu bangunannya semakin luas dan tinggi, kan susah merobohkannya. Kita minta Pak Plt Lurah berlaku adil,” kata sumber menambahkan pihaknya tidak akan segan-segan melaporkan hal tersebut ke Walikota, bahkan membawanya ke RDP di DPRD Medan.

Masih diungkapkan warga lainnya disana, meminta agar Trantib Kelurahan bantan dan Plt lurah jangan mau disogok dengan uang agar berpihak membekingi, sebab warga memastikan bila itu terjadi, mereka aparatur Kelurahan Bantan dan atasannya bisa diganjar pidana.

Sebagai tambahan informasi, belum lama ini, Walikota Medan Rico Waas menegaskan Pemko Medan berkomitmen tinggi dalam penertiban bangunan liar, tanpa izin bahkan yang menyalahi. Seperti baru-baru ini di Medan Selayang, Rico Waas ikut turun melakukan penindakan, pembongkarang bangunan yang meresahkan masyarakat.

Menurut Rico Waas lagi, bila bangunan tanpa izin dibiarkan, maka itu menyebabkan kebocoran PAD Kota Medan. Rico juga mengingatkan agar aparatur tidak ikut bermain melanggar aturan. (TP/foto-Pembangunan tembok pagar tanpa PBG di Jalan Pukat Banting 1, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan)

1 thought on “Pembangunan Tembok “Raksasa” Menyalahi Aturan di Kelurahan Bantan, Akan Dilapor ke Walikota Medan Rico Waas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *