tobapos.co – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Medan, Alimuddin Siregar mengatakan banyak masalah ketenagakerjaan yang menyelimuti perusahaan outsourcing, penyedia jasa pekerja.
Misalnya, mengacu Permenakertrans tentang Outsourcing dikatakan hanya ada lima jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing. Serta jenis pekerjaan yang dapat di-outsourcing bukan kegiatan pokok/utama. Namun, Alimuddin melihat tak sedikit perusahaan yang mempekerjakan outsourcing pada jenis pekerjaan di luar ketentuan tersebut.
“Saya melihat outsourcing ada di jenis pekerjaan pokok, inti atau utama, itu jelas menyalahi peraturan dan perundangan Ketenagakerjaan yang berlaku,” kata Alimuddin Siregar, Rabu (5/8/2020).
Persoalan outsourcing yang kerap dijumpai biasanya terkait dengan hak pekerja. Seperti tak ada kepastian kerja bagi pekerja outsourcing karena hubungan kerjanya tak jelas. Alimuddin menyebut hal itu terjadi karena tidak ada hubungan hukum antara pekerja outsourcing dan perusahaan pemberi pekerjaan (user). Sehingga tak ada hak dan kewajiban yang berhubungan langsung antar keduanya. Contohnya, perintah kerja berasal dari perusahaan outsourcing kepada pekerja outsourcing, sementara mereka bekerja di lokasi pemberi pekerjaan (user).
Belakangan ini, satu isu yang terus diperbincangkan kalangan Aktivis Pekerja/Buruh Kota Medan, adalah kasus yang dialami Asbudi Pekerja outsourcing PT. ABL yang dialihdayakan ke Toko Bika Ambon Zulaikha, Jalan Mojopahit Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Yang produk Kue Bika Ambon nya dikenal hingga ke mancanegara.
Melalui salah seorang Tenaga Keamanan, Asbudi mengaku telah diperintahkan managemant perusahaan untuk membuat surat pernyataan pengunduran diri berhenti bekerja dari perusahaan PT. ABL. Hal ini terjadi karena persoalan kekurangan gaji yang dialami Asbudi berbulan-bulan dipertanyakan kepada salah seorang Staff Perusahaan. Alih-alih mendapatkan jawaban atas kekurangan gaji yang dialaminya, dirinya malah disuruh untuk membuat surat pengunduran diri.
Tidak hanya itu, melalui akun resmi BPJS Ketenagakerjaan dirinya melihat pembayaran premi atas kepesertaannya, hanya dibayarkan sampai bulan Agustus 2019, meski Ia masih berstatus sebagai pekerja PT. ABL sampai Januari 2020. Melalui aplikasi resmi milik BPJS Ketenagakerjaan, Asbudi tidak lagi dapat melihat tampilan laporan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Dirinya sejak September 2019.
Lanjut dikatakan Alimuddin, Asbudi hanya mendapatkan jatah libur dua minggu sekali, oleh karena hal tersebut tentu Asbudi berhak menerima kompensasi atas kelebihan jam kerja selama ini. Soal pemotongan gaji dikarenakan kerusakan produksi Kue Bika Ambon, tentu kita akan tanyakan sejauh mana kapasitas perusahaan dapat melakukan pemotongan gaji atas kerusakan produk yang diproduksi. Bahkan kami akan pertanyakan pemotongan uang Mess/ Tempat Tinggal dan Uang Makan yang diwajibkan.
Atas beberapa permasalahan tersebut pihak Asbudi telah melayangkan surat untuk melakukan Bipartite. Tidak tanggung-tanggung dalam menanggapi permohonan Bipartite tersebut, PT. ABL memberi Kuasa kepada tiga Orang Pengacara sekaligus, tentunya dengan klasifikasi spesialis Hubungan Industrial.
Dikarenakan proses Bipartite tidak mencapai kesepakatan diantara kedua belah pihak, maka pihak pekerja melanjutkan proses perkara hak normatif Asbudi tersebut melalui Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Pihak Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara telah mengambil langkah mendatangi pihak PT. ABL untuk mengklarifikasi laporan pekerja tersebut. Pihak Pengawas Ketenagakerjaan datang ke perusahaan dan memberikan surat untuk melakukan klarifikasi atas peristiwa yang dialami Asbudi.
Namun sehari setelah pemberian surat tersebut, perwakilan perusahaan datang dan mengantarkan uang gaji terakhir Asbudi beserta kekurangan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak mereka bayarkan. Tidak tanggung-tanggung Oknum TNI sepertinya juga dilibatkan untuk mendatangi tempat Asbudi bekerja sekarang. Namun tetap saja Asbudi menolak, karena permasalahan yang dihadapinya telah dikuasakan kepada Serikat Pekerja.
Alimuddin pun terheran-heran atas kejadian pernah dialami Rahmat Syah Ramadhan Harahap Sekretaris Federasi SP KAHUT SPSI Kota Medan, yang selama ini juga menjadi Kuasa Hukum Ketenagakerjaan pekerja Asbudi, setidaknya Rahmad pernah bertemu oknum TNI yang duduk dan berbicara, dengan kapasitas mewakili kepentingan perusahaan saat Rahmad mendatangi Kantor PT. ABL mendampingi Asbudi. Bahkan Oknum tersebut pernah datang sebagai perwakilan perusahaan ke tempat Rahmad bekerja membahas kelanjutan masalah Asbudi.
Rahmad juga pernah menyarankan, agar Oknum TNI tersebut jangan mau disuruh-suruh menjumpainya lagi, selain didasari oleh rasa hormat Rahmad terhadap aparat Negara tersebut, Ia pun menyatakan tanpa adanya pembayaran hak terhadap Asbudi mana mungkin masalah dapat diselesaikan.
Dalam kunjungan ke Kantor Disnaker Provinsi Sumatera Utara Alimuddin Siregar mengapresiasi tindakan Pengawas Ketenagakerjaan yang telah memanggil pihak PT. ABL untuk melakukan klarifikasi dan tentunya memerintahkan perusahaan membawa data berupa absensi dan slip gaji pekerja.
Namun entah apa niatnya, pihak perusahaan hanya membawa foto copy kontrak kerja Asbudi saja. Ketika ditanyakan soal data besaran upah/slip gaji yang diterima Asbudi selama Ia bekerja, perusahaan berkilah dengan segala keberatan pekerja seharusnya mereka yang harus menunjukkan bukti- bukti yang dimiliki Asbudi.
Menaggapi hal tersebut Alimuddin tertawa terbahak-bahak sembari mulai meragukan kapasitas kuasa hukum yang katanya memiliki spesialisasi Permasalahan Hubungan Industrial.
“Ha ha ha ha, lucu pulak kutengok kawan-kawan itu, kurasa tak paham orang tu fungsi dan kedudukan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, soal perusahaan wajib memberikan slip gaji kepada pekerja, itu diatur dalam peraturan ketenagakerjaan Negara kita, dan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan berhak memintanya”, ungkap Alimuddin.
Dalam kesempatan itu Emmy Lubis Kabid Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, menyesalkan sikap perusahaan dalam Menaggapi Perselisihan yang mereka hadapi, Ia berharap pihak perusahaan seharusnya dapat menyelesaikan Hak Pekerja dengan kepala dingin.
“Selesaikan dengan hati yang lapang kedua belah pihak duduk bersama, penyelesaian ini semua dimulai dengan hati yang saling terbuka, ini kan (red- Perusahaan) sudah memakai jasa pengacara, seharusnya ketika diminta untuk melampirkan data slip gaji ya dilampirkanlah !, Kami hanya ingin penyelesaian yang terbaik untuk kedua belah pihak”, ungkap Kabid yang dikenal ramah tersebut.
Alimuddin juga berharap agar fungsi pengawasan diperketat pada PT. ABL ini, pertanyakan masalah BPJS Ketenagakerjaan, masalah jam kerja, masalah sisa kontrak Pekerja, masalah uang makan dan mess yang katanya fasilitas, tapi nyatanya dipotong dari upah pokok. belum lagi intimidasi yang dalami pihak pekerja.
Pada kesempatan yang sama Alimuddin yang juga Ketua Federasi SP KAHUT K-SPSI Kota Medan, mengatakan putusan MK tentang outsourcing memperjelas keberadaan outsourcing sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Ia menekankan putusan MK itu mengamanatkan pemerintah untuk menjamin keberlangsungan kerja bagi pekerja outsourcing, Alimuddin juga menilai jasa alih daya yang dilakukan Asbudi pada Toko Bika Ambon Zulaikha sebagai tenaga pembuat kue bika merupakan pekerjaan inti ataupun utama, bukan penunjang.
“Sebab jika tidak ada proses produksi kue Bika Ambon, Toko Bika Ambon Zulaikha mau jualan apa ??, berarti pekerjaan itu sudah layak untuk dikerjakan oleh pekerja tetap bukan outsourcing”, ungkapnya.
Menaggapi Hal tersebut Benget Saroha Sutinjak, SH Praktisi Hukum yang tak lain adalah Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kota Medan mengaku sangat miris melihat iklim Ketenagakerjaan Kota Medan akhir-akhir ini. Hendaknya jangan lagi mempertontonkan dagelan-dagelan yang melanggar ketentuan Hukum Ketenagakerjaan, jangan bermanufer dengan melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Patuhilah apa saja yang menjadi hak para pekerja dan jangan melibatkan pihak-pihak yang tidak punyai kapasitas dalam penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
“Saya Kira, Pemerintah atau Pihak Pengawas Ketenagakerjaan dapat lebih tegas melakukan penindakan terhadap perusahaan yang melanggar Ketentuan.
Dan K-SPSI Kota Medan siap turunkan massa pekerja sebanyak banyaknya untuk melakukan aksi unjuk rasa atas permasalahan ini”, ungkap Benget Kesal.
Diakhir Alimuddin Siregar berharap agar perusahaan tidak memperkeruh suasana dengan memperlambat penyelesaian Kasus Asbudi tersebut. Ia juga kembali mengingatkan sikap perusahaan dinilai ‘bertele-tele’ tersebut dapat mengundang Aksi unjuk rasa yang pasti akan merugikan mereka sendiri.(KM-6)