Membangun Ruko/Rumah Hunian di Lahan HGU, Sangat Berpotensi Terjadi Praktek Korupsi Korporasi

Headline Korupsi

tobapos.co – Beragam pelanggaran yang dilakukan PTPN dalam pengelolaan asset, terungkap secara telanjang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Gedung DPR RI, 19 Maret 2025 lalu.

Apalagi saat itu, anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka ngomong blak-blakan meminta PTPN menghentikan praktik sewa-menyewa asset. Karena PTPN adalah BUMN yang koorbisnisnya sektor perkebunan.

Menurut Rieke, praktik sewa-menyewa asset itu tidak mungkin terjadi tanpa ada keterlibatan orang dalam. Akibat pelanggaran dan penyimpangan PTPN dalam pengelolaan asset itu, telah menyebabkan kerusakan hutan dan banjir di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Direktur Utama –Dirut- PTPN Muhammad Abdul Ghani mengaku pihaknya lalai terhadap sesuatu yang seharusnya dikerjakan oleh BUMN yang koorbisnisnya di sektor perkebunan itu.

Lalu, bagaimana di Sumut? Pelanggaran apa saja yang diduga dilakukan PTPN ketika melalui anak perusahannya PT Nusa Dua Properti –NDP- kerjasama dengan PT Ciputra Development Tbk, membangun mega proyek property di lahan Hak Guna Usaha -HGU-nya?

Berikut dugaan pelanggaran dilakukan PTPN berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, PP Nomor 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah serta berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tatacara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

Faktanya, PTPN sebagai pemilik HGU diduga telah melakukan pelanggaran karena membangun ribuan unit ruko dan rumah hunian mewah di atas ratusan hektar tanah HGU di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. Ruko dan rumah hunian mewah itu diperjualbelikan dengan harga fantastis, yakni Rp 2 miliar–Rp 7 miliar.

Beberapa mega proyek property diduga di lahan HGU PTPN;
• CITRA LAND GAMA CITY Jalan Willem Iskandar.
• • JEWEL GARDEN Jalan Metrologi Raya.
• CITRA LAND CITY Jalan Irian Barat/Jalan Kesuma.
• • CITRA LAND HELVETIA Jalan Kapten Sumarsono.
• CITRA LAND TANJUNG MORAWA Jalan Sultan Serdang.
• • JEWEL INFINITY Jalan Haji Anif.

Sebagai pemegang HGU, PTPN diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana pasal 15, sehingga dapat dikenai sanksi pidana.

Faktanya, ratusan hektar tanah yang selama ini dikenal sebagai HGU PTPN, telah puluhan tahun ditelantarkan. Bahkan, lahan-lahan tersebut selama ini sudah menjadi pemukiman masyarakat ekonomi lemah.

PTPN sudah mengubah fungsi tanah HGU-nya dari perkebunan menjadi pembangunan ruko dan rumah hunian mewah. Dengan demikian, PTPN tidak memenuhi syarat memperpanjang HGU-nya.

Faktanya, melalui PT NDP kerjasama dengan PT Ciputra Development Tbk, PTPN justru mengubah fungsi lahan HGU-nya dari bisnis perkebunan menjadi pertapakan pembangunan ruko dan rumah hunian mewah untuk diperjualbelikan dengan harga fantastis. Bahkan, Komisi VI DPR RI justru menyebut PTPN sudah menjadi BUMN sewa menyewa asset.

Faktanya, PTPN melalui anak perusahannya PT NDP, telah menyerahkan lahan itu kepada PT Ciputra Development Tbk untuk dibangun ruko dan rumah hunian.

Semua kewajiban ini, dinilai tidak lagi dapat dilakukan PTPN sebagai pemegang HGU, karena tanah HGU itu sudah berubah menjadi kawasan pertokoan dan perumahan mewah.

Pasal 28
Pemegang HGU dilarang:
a) menyerahkan pemanfaatan Tanah HGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan;

Faktanya, PTPN melalui PT NDP, disinyalir telah menyerahkan lahan itu kepada PT Ciputra untuk dibangun ruko dan rumah hunian mewah yang dijual dengan harga miliaran rupiah per unit.

Menteri ATR/Kepala BPN sudah memiliki syarat untuk menghapus atau membatalkan HGU PTPN (terutama di tanah yang menjadi pertapakan pembangunan ruko dan rumah hunian mewah saat ini). Karena BUMN sektor perkebunan ini, tidak lagi memenuhi syarat untuk memiliki HGU di tanah negara.

Faktanya, bangunan yang dibangun di tanah HGU itu bukan bangunan yang menunjang kegiatan usaha PTPN, yakni sektor perkebunan. Akan tetapi, yang dibangun adalah ruko dan rumah hunian mewah untuk diperjualbelikan dengan harga miliaran rupiah per satu unit.

b. revisi RTR.
Ini perlu diteliti dan diselidiki. Apakah sudah dilakukan perubahan RTR di lokasi yang saat ini dibangun kawasan pertokoan dan perumahan mewah?
2) Dalam hal HGU sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diubah sebagian, maka sebelum diajukan permohonan Perubahan Hak menjadi HGB atau Hak Pakai, terlebih dahulu diterbitkan sertifikat pemisahan hak.
Ini juga aspek yang sangat penting untuk diselidiki, apakah sebelumnya sudah diterbitkan sertifikat pemisahan hak? Semua proses ini sangat berpotensi korupsi.

Pasal 164
1) Bangunan yang menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 huruf –a- meliputi emplasemen, bangunan pabrik, gudang, tempat tinggal sementara karyawan atau bangunan lainnya yang menunjang kegiatan usaha.
Faktanya, bangunan yang didirikan adalah ruko dan rumah hunian mewah untuk diperjualbelikan dengan harga miliaran rupiah per unit. Bangunan ruko dan rumah hunian mewah itu tentu saja bukan bangunan yang mendukung kegiatan usaha perkebunan sebagai koorbisnis PTPN.

Pasal 165
1) Dalam hal perubahan HGU karena terjadi revisi RTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 huruf –b-, HGU disesuaikan menjadi HGB atau Hak Pakai dengan kewajiban pemegang HGU menyerahkan paling sedikit 20% kepada negara dari luas bidang tanah HGU yang diubah.
Apakah kewajiban penyerahan 20% dari luas lahan kepada negara itu, sudah dilakukan? Di mana lokasi tanahnya? Untuk apa penggunaan tanah itu?

Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar berharap seluruh lapisan masyarakat, dapat mempelajari berbagai potensi pelanggaran regulasi yang diduga dilakukan PTPN ini. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan BUMN tersebut.

Yang lebih penting lagi adalah, lanjut Abyadi Siregar, agar aparat penegak hukum, baik kejaksaan, kepolisian maupun KPK, dapat segera melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Apalagi, proses pembangunan ruko dan rumah hunian mewah di lahan HGU itu, sangat berpotensi terjadi praktik korupsi korporasi.

“Aparat hukum diharap jeli melihat kasus ini. Ini jangan dibiarkan. Apalagi, pemerintahan Presiden Prabowo sudah berkomitmen untuk mengejar para pelaku korupsi,” tegas Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.(MM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *